Yossi Irianto Didakwa 2 Kasus Dugaan Korupsi Bandung Zoo dan Hibah Pramuka

- Yossi Irianto didakwa terlibat kasus korupsi Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.
- Yossi dinilai telah memberikan peluang bagi pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari menerima pembayaran sewa tanah dari Jhon Sumampouw yang mencapai Rp600 Miliar.
- Pengadilan sudah memvonis Raden Bisma Bratakoesoma dan Sri dengan hukuman tujuh tahun kurungan penjara dengan denda Rp400 juta subsider dua bulan bui.
Bandung, IDN Times - Eks Calon Wali Kota Bandung, Yossi Irianto didakwa terlibat kasus korupsi Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Dakwaan dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (26/11/2025).
Yossi yang juga Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung periode 2013 - 2018 itu, didakwa dengan Pasal 2 dan 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Bahwa Terdakwa Yossi Irianto dalam jabatannya sebagai Sekda dan juga selaku Pengelola Barang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 tahun 2007 tidak melaksanakan ketentuan sesuai Permendagri dan Perda," ujar JPU saat membacakan dakwaan.
"Terdakwa tidak melakukan koordinasi, pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan Barang Milik Daerah berupa tanah yang dimanfaatkan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari sebagai area Kebun Binatang," jelasnya.
1. Yossi didakwa terlibat korupsi Bandung Zoo

Selain tidak sesuai dengan ketentuan, Yossi dinilai telah memberikan peluang atau kesempatan bagi Sri dan Raden Bisma Bratakoesoema selaku pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari, menerima pembayaran sewa tanah dari Jhon Sumampouw yang mencapai Rp600 Miliar.
Perbuatan itu, kata JPU, mengakibatkan hilangnya hak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Bandung yang seharusnya diterima dari pemanfaatan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Bandung berupa tanah.
Hal itu pun bertentangan dengan ketentuan Permendagri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 6 ayat (2) huruf e dan f juncto Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 10 huruf f dan g, dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e dan f.
2. Kerugian negara mencapai Rp59 miliar

Dengan begitu, JPU menganggap, Yossi telah menguntungkan Sri dan Raden Bisma Bratakoesoema hingga mencapai Rp6 Miliar yang merupakan yan bagian dari kerugian negara sebesar Rp59 miliar.
Hal ini juga sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan daerah atas menguasai tanah negara secara melawan hukum berupa aset Pemerintah Kota Bandung yang digunakan untuk Kebun Binatang Bandung oleh Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," kata dia.
3. Yossi sebelumnya didakwa terlibat korupsi dana hibah Pramuka

Untuk diketahui, pengadilan sudah memvonis Raden Bisma Bratakoesoma dan Sri dengan hukuman tujuh tahun kurungan penjara dengan denda Rp400 juta subsider dua bulan bui. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Rachmawati, Kamis (16/10/2025).
Bisma sendiri merupakan Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Bandung Zoo, sedangkan Sri adalah pembina YMT. Keduanya terbukti bersalah dan dinyataka telah menimbulkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp25,5 miliar.
Majelis Hakim menyatakan Bisma dan Sri bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.
Sementara, Yossi Irianto sebelumnya juga didakwa bersalah dalam kasus hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka. Dalam dakwaannya, JPU Kejati Jabar menyatakan kerugian negara dari perkara ini mencapai Rp1,5 miliar.
















