Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bapenda Jabar Hasilkan Pendapatan Memuaskan dari Promo Pajak Kendaraan

ilustrasi pajak dan retribusi (IDN Times/Aditya Pratama)

Bandung, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) mendapatkan hasil yang fantastis dari program-program pajak kendaraan yang telah diberikan sejak 1 sampai 23 Desember 2024. Pendapatan ini turut membantu untuk pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Jabar.

Diketahui, beberapa layanan yang masuk dalam program promo adalah pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II). Pembebasan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses BBNKB II dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Lalu, pembebasan pokok tunggakan dan denda tahun ketiga, tahun keempat dan tahun kelima dan seterusnya. Kemudian, Pembebasan Denda SWDKLLJ diberikan kepada wajib pajak yang telat melakukan pembayaran untuk tahun yang lewat.

1. Hasilnya puluhan miliaran Rupiah

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Tak berakhir di situ, masyarakat bisa mendapatkan Diskon BBNKB I sebesar 10 persen untuk pembelian minimal lima unit kendaraan baru dalam satu waktu dan satu nama.

Berdasarkan data yang dihimpun, total kendaraan bermotor yang memanfaatkan program PKB bebas tunggakan 3,4,5 sebanyak 14.910 unit. Dari jumlah itu roda dua 11.853 unit dan roda empat 3.057 unit. Pajak yang dihimpun sekira Rp25.015.096.300.

Diskon BBNKB I dimanfaatkan oleh 29.948 unit kendaraan bermotor, dengan rincian kendaraan roda dua 25.274 unit dan roda empat 4.674 unit. Pajak yang dihimpun sekira Rp184.382.000.000.

2. Masyarakat menyambut positif kehadiran promo

Ilustrasi pajak (Pexels/Photo By: Kaboompics.com)

Sedangkan BBNKB II dimanfaatkan total 33.590 unit kendaraan bermotor. Rinciannya, roda dua 21.468 unit, roda empat 12.122 unit. Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan, program ini merupakan keberlanjutan yang terus mendapatkan perhatian positif dari masyarakat.

"Ini merupakan program lanjutan relaksasi yang dimanfaatkan ribuan masyarakat atau wajib pajak. Sebelumnya kami membuat program pemutihan pajak yang berlangsung sepanjang Oktober sampai November 2024 yang mendapat sambutan positif," kata Dedi Taufik.

3. Pendapatan daerah bertambah

Ilustrasi penghitungan upah (freepik.com)

Selain itu, program tersebut juga merupakan upaya pemerintah provinsi dalam rangka meningkatkan kesadaran mengenai pajak. Relaksasi ini adalah cara pendekatan yang pendekatan humanis.

"Kami ingin sisi kepatuhan meningkat, dari sisi pendapatan juga terjaga, keringanan juga terasa oleh masyarakat," ucapnya.

Di sisi lain, sepanjang 2024, sumbangan PAD Jawa Barat dari pajak kendaraan mencapai Rp19 triliun dari APBD senilai Rp 35 triliun. Jumlah PAD itu berasal dari 10,6 juta unit kendaraan.

Hasil ini berdampak positif bukan hanya untuk program Pemerintah Provinsi Jawa Barat, namun untuk pemerintah kabupaten dan kota, karena mereka mandapat penerimaan yang nantinya digunakan untuk program pembangunan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Azzis Zulkhairil
EditorAzzis Zulkhairil
Follow Us