Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi polisi menindaki penggunaan sepeda listrik di jalan raya. (Dok. Polri)

Bandung, IDN Times - Polrestabes Bandung telah melakukan penertiban terhadap sepeda listrik yang melintas di jalanan Kota Bandung. Hal ini menyusul banyaknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang banyak juga dipakai anak di bawah umur.

Polrestabes Bandung setidaknya telah menertibkan 16 sepeda listrik yang melintas di jalan raya. Semua kendaraan tersebut telah dikembalikan ke pemilik dengan surat perjanjian bermaterai.

Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan bahwa penggunaan sepeda listrik telah diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 tahun 2020. Di mama, salah satu aturannya adalah sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya.

Eko menuturkan, mayoritas pemilik sepeda listrik yang ditertibkan belum mengetahui aturan tersebut secara detail.

"Rata-rata mereka belum memahami," kata Eko, Senin (21/8/2023).

1. Sosialisasi aturan sepeda listrik bakal digenjot

Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini memberikan bantuan sepeda listrik kepada Balkondes Ngadiharjo di Kabupaten Magelang pada Sabtu (13/11/2021). (dok. PLN)

Eko mengungkapkan, Satlantas Polrestabes akan meningkatkan sosialisasi aturan penggunaan sepeda listrik kepada masyarakat. Selain di jalan raya, polisi akan melakukan sosialisasi tersebut hingga ke pemukiman warga.

"Kami akan terus edukasi, kami kampanyekan keselamatan berkendara, anggota juga kami sebar sosialisasi ke perumahan-perumahan," ungkapnya.

Eko menegaskan, penggunaan sepeda listrik di jalan raya dinilai sangat berbahaya. Sepeda listrik disebut belum melewati uji kelaikan layaknya sepeda motor.

"Sepeda listrik belum melewati uji kelaikan, apalagi jika penggunanya anak-anak di bawah umur sangat berbahaya," tegasnya.

2. Warga kaget dengan adanya pelarangan ini

Editorial Team

Tonton lebih seru di