Bandung, IDN Times - Polrestabes Bandung telah melakukan penertiban terhadap sepeda listrik yang melintas di jalanan Kota Bandung. Hal ini menyusul banyaknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang banyak juga dipakai anak di bawah umur.
Polrestabes Bandung setidaknya telah menertibkan 16 sepeda listrik yang melintas di jalan raya. Semua kendaraan tersebut telah dikembalikan ke pemilik dengan surat perjanjian bermaterai.
Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan bahwa penggunaan sepeda listrik telah diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 tahun 2020. Di mama, salah satu aturannya adalah sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya.
Eko menuturkan, mayoritas pemilik sepeda listrik yang ditertibkan belum mengetahui aturan tersebut secara detail.
"Rata-rata mereka belum memahami," kata Eko, Senin (21/8/2023).