Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bantahan Tedy Rusmawan Dalam Sidang Korupsi Bandung Smart City

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Mantan Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung (Gedung PHI Bandung), Selasa (4/3/2025).

Politisi PKS ini memberikan beberapa bantahan, salah satunya soal pengusulan penambahan anggaran Dishub untuk Bandung Smart City tidak terjadi di Semarang pada tahun 2022.

Menurutnya, tujuan anggota DPRD Kota Bandung menghubungi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Bandung  bukan membahas mengenai kesepakatan pengesahan APBD Perubahan (APBD-P), melainkan untuk melakukan studi komparasi.

1. Pembahasan di Semarang soal RKUA-PPAS 2023

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Ia menegaskan bahwa dalam pertemuan tersebut tidak ada pembahasan ataupun kesepakatan mengenai proyek Bandung Smart City, termasuk pengadaan CCTV, Penerangan Jalan Umum (PJU), dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL).

"Saat di Semarang, yang dibahas adalah RKUA-PPAS untuk anggaran murni tahun 2023. Tidak ada pembicaraan soal Bandung Poek atau urgensi pemasangan Smart CCTV dan PJU di sana," ujar Tedy dalam persidangan.

Mengenai isu Bandung Poek yang menjadi alasan adanya pengusulan anggaran tambahan untuk Bandung Smart City itu baru muncul pada 22 Agustus 2022, di mana saat itu ada di dalam rapat DPRD Kota Bandung terkait Rancangan APBD.

Adapun isu tersebut muncul setelah unggahan video di YouTube Narasi Newsroom pada 19 Agustus 2022, yang menyoroti titik-titik gelap di Kota Bandung yang dianggap rawan kriminalitas. Pengusul sendiri yaitu anggota DPRD dari PDIP, Riantono, yang kini statusnya merupakan terdakwa.

2. Mematahkan dakwaan

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Kuasa hukum terdakwa Ema Sumarna, Rizky Rizgantara mengatakan, kesaksian Tedy telah mematahkan dakwaan KPK yang menyebut adanya persekongkolan dalam pengesahan APBD-P 2022.

Adapun di dalam dakwaan menyatakan bahwa terjadi "rapat setengah kamar" di Semarang yang menjadi dasar kesepakatan penambahan anggaran.

"Pernyataan eks Ketua DPRD Bandung Tedy Rusmawan itu telah mematahkan dakwaan yang menyebutkan bahwa terjadi kongkalingkong terkait pengesahan APBD Perubahan 2022 di Semarang," kata Rizky.

3. Ajudan Tedy dapat uang THR, namun dikembalikan

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, jaksa KPK Tito Jaelani turut mencecar Tedy soal aliran dana Tunjangan Hari Raya (THR) yang sebelumnya disebut diterima oleh ajudannya dari jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Tedy membenarkan adanya uang tersebut, tetapi mengklaim bahwa dirinya tidak menggunakan uang itu.

"Ajudan saya menerima, lalu saya minta dikembalikan. Itu saat OTT hanya laporan, pas dibuka besarannya lima juta," kata Tedy.

"Uang itu hanya titipan, dan saya tidak pernah menyentuhnya. Uang tersebut menjadi barang bukti di KPK," katanya.

Dalam kasus ini, mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna didakwa telah memberikan suap sebesar Rp1 miliar kepada empat mantan anggota DPRD Kota Bandung yakni Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.

Suap tersebut diduga merupakan commitment fee untuk pengesahan APBD-P 2022, yang mengalokasikan tambahan anggaran Rp47,3 miliar ke Dishub Kota Bandung.

Jaksa KPK menyebut bahwa uang tersebut diberikan secara bertahap kepada keempat anggota DPRD tersebut melalui mantan pejabat Dishub, yakni Khoirul Rijal dan Dadang Darmawan.

Berikut rincian aliran dana yang diterima para terdakwa: Riantono menerima Rp270 juta secara bertahap, Yudi Cahyadi menerima Rp500 juta, Achmad Nugraha Wijaya menerima Rp200 juta, Ferry Cahyadi menerima Rp30 juta.

Keempat mantan anggota DPRD Kota Bandung itu didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us