Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20260212-WA0040.jpg
(Humas/Pemkot Bandung)

Intinya sih...

  • Satpol PP Bandung menyegel bangunan ilegal di Jalan Pandanwangi karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

  • Proses penertiban dilakukan setelah tahapan administrasi dan prosedur sesuai ketentuan dilalui, termasuk penerbitan Surat Keputusan Wali Kota.

  • Penertiban ini menjadi yang pertama dilaksanakan Satpol PP Kota Bandung pada 2026, dengan sejumlah titik lain yang tengah dalam proses penertiban.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Satpol PP Kota Bandung menyegel sekaligus menertibkan sebuah bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Pandanwangi, Kelurahan Cijawura, Kamis (12/2/2026). Penertiban dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi dan prosedur sesuai ketentuan dilalui.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menjelaskan, bangunan tersebut diproses karena tidak memiliki PBG, sehingga ditindaklanjuti oleh Dinas Ciptabintar hingga terbit Surat Keputusan Wali Kota.

"Ini bangunan yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Karena tidak ada PBG, maka diproses oleh Dinas Ciptabintar. Dinas Ciptabintar mengeluarkan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga, kemudian diterbitkan sampai dengan Surat Keputusan Wali Kota," kata Yayan.

1. Surat peringatan sudah diberikan kepada pemilik

(Humas/Pemkot Bandung)

Setelah SK Wali Kota terbit, Satpol PP Kota Bandung langsung melakukan proses penertiban sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mana surat peringatan sudah diberikan kepada pemilik bangunan tersebut.

"Surat peringatan pertama tiga hari kerja, surat peringatan kedua dua hari kerja, dan surat peringatan ketiga satu hari kerja. Setelah seluruh tahapan tersebut dilaksanakan, barulah kami melaksanakan penertiban. Hari ini kami akan melakukan pembongkaran," katanya.

2. Ada beberapa titik lainnya yang harus ditertibkan

(Humas/Pemkot Bandung)

Yayan menyebut, penertiban ini menjadi yang pertama dilaksanakan Satpol PP Kota Bandung pada 2026. Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil pertemuan bersama Wali Kota saat kegiatan Siskamling Siaga Bencana, terdapat sejumlah titik lain yang tengah dalam proses penertiban.

"Ada beberapa titik yang harus kami tertibkan. Berdasarkan pertemuan dengan Pak Wali Kota saat Siskamling Siaga Bencana. Saat ini ada kurang lebih delapan titik yang sudah kita terbitkan SP2, tinggal satu tahapan lagi yaitu SP3," ujar Yayan.

3. Minta masyarakat taat hukum

(Humas/Pemkot Bandung)

Salah satu titik penertiban lanjutan, kata Yayan, akan dilakukan di Jalan Banda, Kecamatan Bandung Wetan. Satpol PP akan melakukan penindakan besok. Dia juga mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan perizinan bangunan demi kenyamanan bersama.

"Kepada seluruh warga masyarakat, mohon kesadarannya untuk patuh terhadap hukum dan ketentuan yang ada, termasuk dalam hal mendirikan bangunan. Bangunan baru harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), agar masyarakat merasa aman dan nyaman ketika melakukan pembangunan atau renovasi," kata Yayan.

Menurutnya, bangunan liar yang berdiri di atas saluran air dan branhang menjadi perhatian karena berpotensi menyebabkan banjir.

"Bangunan liar masih banyak ditemukan di Kota Bandung, terutama yang berdiri di atas saluran air dan di atas branhang. Ini yang harus kami bersihkan karena dapat menyebabkan banjir. Penertiban bangunan di atas saluran air dan branhang menjadi salah satu yang paling banyak dilakukan Satpol PP, dan itu yang akan terus kita lakukan mulai hari ini dan ke depan," tuturnya.

Editorial Team