Bandung, IDN Times - Satpol PP Kota Bandung menyegel sekaligus menertibkan sebuah bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Pandanwangi, Kelurahan Cijawura, Kamis (12/2/2026). Penertiban dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi dan prosedur sesuai ketentuan dilalui.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menjelaskan, bangunan tersebut diproses karena tidak memiliki PBG, sehingga ditindaklanjuti oleh Dinas Ciptabintar hingga terbit Surat Keputusan Wali Kota.
"Ini bangunan yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Karena tidak ada PBG, maka diproses oleh Dinas Ciptabintar. Dinas Ciptabintar mengeluarkan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga, kemudian diterbitkan sampai dengan Surat Keputusan Wali Kota," kata Yayan.
