Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Inin Nastain

Majalengka, IDN Times- Sekda Majalengka Eman Suherman dinilai melakukan pelanggaran kode etik sebagai ASN. Dugaan itu berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional III yang dikeluarkan tanggal 5 Juli di Bandung.

Pada kolom perihal dalam surat dengan nomor: 48/1/KR.III/VII/2024 itu tertulis 'rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas a.n Drs Eman Suherman, M.M' Surat tersebut ditunjukkan kepada Pj Bupati Majalengka.

"Berdasarkan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Majalengka a.n Drs Eman Suherman, M.M berupa pelanggaran prinsip netralitas ASN," demikian bunyi surat yang ditandatangani Kapala BKN Kantor Regional III Heri Susilowati itu

1. Ada beberapa bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan Sekda

Istimewa/ poin dugaan pelanggaran netralitas

Dalam surat tersebut, Eman diduga melakukan sejumlah pelanggaran terkait netralitas ASN. Pelanggaran netralitas itu berkaitan dengan kontestasi Pilkada November mendatang.

Pertama, ditemukan adanya alat peraga kampanye (APK) berupa baliho Eman sebagai salah satu bentuk kampanye dalam pilkada yang notabene masa kampanye belum dimulai.

Dari bukti yang didapat BKN, Eman juga diduga menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan itu. "Video yang memuat bujukan kepada masyarakat untuk memilih yang bersangkutan dalam pilkada dan terindikasi memakai fasilitas negara," demikian bukti lain yang ditemukan BKN, seperti tertuang dalam surat itu.

"Beberapa video dalam sosial media (sosmed) yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran netralitas," lanjut keterangan tersebut.

2. Keluarkan 4 rekomendasi atas dugaan pelanggaran netralitas

Editorial Team