Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

ASN Pemkot Bandung Tilap Duit Pajak Rp321 Juta Lewat Rekening Office Boy

(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti
(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti
Intinya sih...
  • Seorang ASN di Bapenda Kota Bandung dipecat karena menilap duit pajak air tanah sebesar Rp321 juta lewat rekening Office Boy.
  • Modus yang dilakukan ASN tersebut yaitu mengambil uang wajib pajak air tanah selama tiga bulan dan mengalihkan ke rekening pribadinya.
  • Pemberhentian ASN tersebut tidak atas permintaan sendiri, tetapi karena kasus bolos kerja dengan jangka waktu yang lama.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, dipecat karena menilap duit pajak air tanah. Pegawai berinisial MI ini tega mengambil duit pajak yang dikirimkan lewat rekening office boy (OB).

Berdasarkan dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ASN Bapenda Kota Bandung berinisial MI itu menilap duit wajib pajak pada Juni, Agustus dan September 2024 sebesar Rp321 juta.

Modus yang dilakukan MI yaitu mengambil uang wajib pajak air tanah selama tiga bulan yang mana para warga tersebut kemudian dilaporkan belum membayar kewajibannya. Padahal, mereka sudah melunasi pajak secara bertahap dengan masing-masing nominal Rp100 juta, Rp108 juta dan Rp112 juta.

1. MI dijatuhi hukuman disiplin dengan kasus berbeda

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

MI juga meminta wajib pajak menyetor kewajibannya melalui rekening seorang office boy (OB) di kantor Bapenda Kota Bandung. Namun, pada akhirnya diketahui, bahwa rekening OB itu dikuasai pelaku dan mengalihkan uang Rp321 juta ke rekening pribadinya.

Dalam laporan LHP BPK, MI telah dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhenzrptian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri melalui Keputusan Wali Kota Bandung tertanggal 17 April 2025.

"Iya betul, SK itu memang sudah dilaksanakan atas persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Evi Hendarin saat dihubungi, Kamis (18/9/2025).

2. Meski kasus berbeda statusnya sudah dipecat

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Hanya saja, kata Evi, berdasarkan SK tersebut, bahwa MI diberhentikan dari ASN Bapenda Kota Bandung karena kasus bolos kerja dengan jangka waktu yang lama.

"Waktu itu, pelanggarannya karena dia tidak masuk kerja. Jadi, waktu dilaksanakan bulan April (2025) itu karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran tidak masuk kantor untuk jangka waktu yang lama," katanya.

3. MI tidak mengajukan keberatan atas keputusan ini

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Evi mengatakan, MI yang merupakan pejabat fungsional pengelola di Bapenda Kota Bandung tersebut tidak melakukan perlawanan hukum dan pemberhentian itu pun sudah mendapat persetujuan BKN.

Atas adanya kejadian ini, Evi meminta semua ASN Pemkot Bandung untuk menjalankan tugas sesuai fungsinya, serta menjaga integritas di pemerintahan.

"Kami mengharapakan seluruh ASN di Kota Bandung, seperti yang selalu disampaikan pimpinan, laksanakan tugas masing-masing sebaik-baiknya. Yang terpenting menjaga integritas dari seluruh pelaksanaan kegiatan," ucap Evi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Sidang Galian C Ilegal di Subang, Direktur PT Global Niaga Mandiri Jadi Saksi

18 Sep 2025, 19:44 WIBNews