Dua Saudara Kandung Aniaya Adik Bungsu Hingga Meninggal

- DI menusuk adiknya hingga paru-paru
- Korban sering pulang mabuk, tidak disukai pelaku
- Para tersangka berbohong tentang kematian korban
Bandung, IDN Times - Dua saudara kandung, DI dan BS, menganiaya adik bungsunya, BP, hingga meninggal dunia di Jalan Adi Berata, Kelurahan Kebonjuruk, Kejempatan Andir. BP dianiaya dengan cara ditusuk dan dipukul di bagian kepala.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pengoroyokan ini terjadi ketika BP pulang ke rumah dalam keadaan mabuk, Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Dia kemudian merusak sejumlah barang yang ada di rumah ketika DI dan BS berada di sana.
"Yang bersangkutan (korban) mengacak-ngacak rumah dan mungkin melakukan hal-hal yang mungkin tidak disukai oleh para tersangka. Akhirnya para tersangka melakukan pengenaiaan kepada korban yang merupakan adik dari tersangka tersebut," ungkap Budi dalam konferensi pers, Senin (3/11/2025).
1. Ditusuk di dada

Pada saat penganiayaan DI yang merupakan kakak kedua korban membawa pisau dan menusukkannya ke bagian dada dan menembus sampai ke paru-paru. Hal itu membuat korban kehabisan darah hingga meninggal dunia.
"Tapi ternyata pada saat pengenaian karena dilakukan dengan alat yang mematikan yaitu ada pisau dan ada helm itu jadi membuat kehabisan darah dan meninggal dunia," paparnya.
2. Korban sudah sering pulang keadaan mabuk

Dari keterangan salah satu pelaku, lanjutnya, korban memang sering pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Kondisi ini membuat kedua pelaku tidak suka dengan apa yang dilakukan korban,
"Itu tadi motifnya para tersangka sudah tidak suka dengan korban karena sering pulang dalam keadaan mabuk. Versi dari tersangka menyatakan bahwa korban sudah beberapa kali pulang ke rumah dalam keadaan mabuk," kata dia.
3. Bilang kalau meninggal karena jatuh

Kejadian itu kemudian diketahui oleh warga sekitar yang melaporkannya ke kepolisian. Saat polisi melakukan pemeriksaan para tersangka bilang kalau adiknya meninggal karena jatuh.
Namun, saat diperiksa ternyata ada kejanggalan di mana korban mendapat tusukan. Korban pun dibawa ke rumah sakit tapi ternyata dinyatakan meninggal.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 3 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," paparnya.

















