Wakil Wali Kota Bandung Berstatus Tersangka, Pengamat Ingatkan Etika Politik

- Belum inkrah, aktivitas masih dimungkinkanMenurut Arlan, penetapan tersangka dalam kasus korupsi tidak serta-merta membuat seorang pejabat publik langsung diberhentikan dari aktivitas pemerintahan. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Erwin masih memiliki hak menjalankan tugasnya sebagai Wakil Wali Kota.
- Ada kekhawatiran etis dan psikologis di birokrasi
Meski diperbolehkan secara aturan, Arlan menilai kehadiran pejabat berstatus tersangka di lingkungan pemerintahan berpotensi menimbulkan keresahan. Bukan hanya soal persepsi publik, tetapi juga kondisi psikologis aparatur sipil negara.
Bandung, IDN Times – Penetapan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Bandung memunculkan pertanyaan publik soal etika dan aturan pemerintahan. Salah satunya, apakah Erwin masih pantas dan diperbolehkan berkantor di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Pengamat politik dari Universitas Ahmad Yani (Unjani), Arlan, menilai bahwa secara hukum dan administrasi situasi tersebut masih memiliki ruang abu-abu. Namun, ada sejumlah catatan penting yang harus menjadi perhatian agar roda pemerintahan tetap berjalan tanpa menimbulkan polemik baru.
1. Belum inkrah, aktivitas masih dimungkinkan

Menurut Arlan, penetapan tersangka dalam kasus korupsi tidak serta-merta membuat seorang pejabat publik langsung diberhentikan dari aktivitas pemerintahan. Terlebih, kasus yang menjerat Erwin bukanlah operasi tangkap tangan (OTT).
“Secara hukum, belum bisa dilakukan penahanan karena masih ada proses perizinan dari Kementerian Dalam Negeri dan tahapan administratif lainnya,” kata Arlan.
Ia menegaskan, selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Erwin masih memiliki hak menjalankan tugasnya sebagai Wakil Wali Kota. Namun, aktivitas tersebut tetap harus memperhatikan situasi dan konteks hukum yang sedang berjalan.
2. Ada kekhawatiran etis dan psikologis di birokrasi

Meski diperbolehkan secara aturan, Arlan menilai kehadiran pejabat berstatus tersangka di lingkungan pemerintahan berpotensi menimbulkan keresahan. Bukan hanya soal persepsi publik, tetapi juga kondisi psikologis aparatur sipil negara.
“Pelayanan memang bisa tetap berjalan, tapi secara psikis birokrat bisa jadi tidak tenang,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan adanya kekhawatiran terkait potensi manuver politik atau komunikasi yang tidak semestinya. Bukan menuduh, tetapi upaya pencegahan dinilai penting agar tidak muncul spekulasi yang justru merugikan Pemkot Bandung.
3. Profesionalisme dan hormati proses hukum

Arlan menekankan, ada tiga prinsip utama yang harus dijaga dalam situasi ini. Pertama, menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kedua, memastikan pelayanan publik tidak terganggu. Ketiga, menjauhkan persoalan hukum dari kepentingan politik.
Ia juga menyoroti peran Wali Kota Bandung, Farhan, untuk tetap memastikan pemerintahan berjalan normal di tengah dinamika tersebut. Sementara itu, Erwin diharapkan bersikap legowo dan profesional.
“Dia punya hak membela diri, tapi juga punya tanggung jawab moral untuk tidak memperkeruh suasana,” kata Arlan.
Menurutnya, selama semua pihak menempatkan kepentingan masyarakat di atas segalanya, Pemkot Bandung masih bisa menjaga stabilitas pemerintahan meski diterpa persoalan hukum di level pimpinan.

















