Warga Cirebon Ditangkap Bawa Rp12 Miliar Uang Palsu Jelang Lebaran

- Polresta Cirebon menangkap warga Gegesik berinisial S yang memproduksi uang palsu senilai Rp12 miliar menjelang Lebaran, dengan rencana peredaran di beberapa wilayah Indonesia.
- Dari rumah tersangka disita ribuan lembar uang palsu, alat cetak, dan bahan produksi. Pelaku terancam hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara serta denda hingga Rp50 miliar.
- Bank Indonesia menegaskan uang asli berbahan serat kapas dengan fitur keamanan seperti hologram dan tinta variabel, mengimbau masyarakat gunakan metode Dilihat, Diraba, Diterawang untuk deteksi keaslian.
Cirebon, IDN Times - Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu menjelang Lebaran dengan nilai barang bukti yang diperkirakan mencapai Rp12 miliar.Dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial S (52) warga Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Imara Utama mengatakan, modus operandi tersangka adalah dengan memproduksi uang palsu sendiri yang dilakukan di rumahnya dengan cara mendesain ulang uang pecahan Rp100 ribu. Desain itu kemudian diceak dan dipotong hingga menyerupai mata yang asli.
"Rencananya akan diedarkan di wilayah Jawa Barat, Yogyakarta, Bali, hingga NTB sebelum perayaan Hari Raya Nyepi Dan Hari Idul Fitri Tahun 2026," kata Imara, Selasa (16/3/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya orang yang diduga memproduksi mata uang rupiah palsu. Selanjutnya, saat Reskrim Polresta Cirebon melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tangan tersangka yang sedang memproduksi mata uang rupiah palsu.
Dalam penangkapan tersebut petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa uang palsu hasil produksi yang siap edar dan yang dipersiapkan untuk produksi uang palsu. Selain itu, ditemukan juga berbagai peralatan yang digunakan untuk memproduksi uang palsu, sehingga tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke polisi guna proses hukum lebih lanjut.
1. Pelaku bisa dihukum 20 tahun penjara

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya 607 lembar uang palsu pecahan 100 ribu, 100 lembar hasil cetakan uang palsu yang belum dipotong, 52 rim kertas dusla yang sudah mempunyai watermark, 1 dus berisikan uang palsu pecahan 100 ribu yang baru tercetak sebelah, laptop, monitor, flashdisk, empat unit printer, sembilan gulung pita berwarna emas, mesin hologram, dua unit mesin penghitung uang, 67 lembar pengikat uang pecahan 100 ribu yang terdapat logo bank, alat sensor infrared, handphone, dan lainnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 37 jo pasal 27 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang jo undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau pasal 374 dan/atau pasal 375 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kuhp jo undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka s diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori viii Rp50 miliar," ungkap Imara.
2. Warga harus lebih teliti saat terima uang

Dia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang hari raya idul fitri yang identik dengan meningkatnya transaksi tunai.
"masyarakat kami imbau untuk lebih teliti saat menerima uang, terutama dalam transaksi jual beli. kenali ciri-ciri keaslian uang rupiah dengan metode dilihat, diraba, dan diterawang. apabila menemukan uang yang diduga palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat," tegasnya.
3. Ini ciri-ciri uang asli

Sementara itu, Deputi Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Cirebon, Himawan menjelaskan bahwa secara sekilas uang palsu tersebut memang terlihat menyerupai uang asli.
“Kalau kita lihat secara sekilas atau kasat mata, ini menyerupai uang asli. Namun jika kita teliti lebih lanjut dari sisi bahan, ini menggunakan kertas yang berbeda dengan uang asli,” kata Himawan.
Ia menjelaskan, uang asli dicetak menggunakan bahan khusus berbasis serat kapas, sedangkan uang palsu yang disita tersebut menggunakan kertas biasa yang diproses agar menyerupai ketebalan uang asli.
“Uang asli menggunakan bahan serat kapas, sedangkan ini menggunakan kertas umum seperti kertas doorslag yang kemudian diproses sedemikian rupa sehingga memiliki ketebalan hampir mirip,” ujarnya.
Menurut Himawan, pelaku juga berupaya meniru berbagai unsur pengaman pada uang asli, seperti benang pengaman hingga efek hologram.
“Tersangka mencoba meniru unsur pengaman, termasuk membuat efek hologram menggunakan mesin cetak offset. Namun jika dilihat dari sudut pandang tertentu, warnanya tidak berubah seperti pada uang asli yang memiliki fitur optically variable ink,” ucap Himawan.
Selain itu, perbedaan juga terlihat saat uang diperiksa menggunakan alat bantu seperti sinar ultraviolet.
“Pada uang asli akan muncul pendaran cahaya pada nomor seri dan beberapa ornamen. Sedangkan pada uang palsu ini, meskipun ada upaya meniru, hasilnya tetap terlihat kasar dan tidak presisi,” jelas dia.
Pihak Bank Indonesia pun mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, terutama menjelang Idulfitri ketika transaksi uang tunai meningkat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan selalu menerapkan metode 3D, yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian atau bank terdekat,” katanya.

















