Tidak Sesuai Kesepakatan, Baru 408 SPPG di Jabar yang Kantongi SLHS

- SPPG di Jabar masih banyak yang belum mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sesuai kesepakatan dengan Pemprov Jabar dan BGN
- Total SPPG di Jabar ada 2.131, setengahnya sudah mengajukan sertifikat, namun yang sudah terbit hanya 408
- Pemerintah akan memberikan rekomendasi kepada BGN untuk menghentikan operasional SPPG yang belum memiliki SLHS setelah batas waktu 30 Oktober
Bandung, IDN Times - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Barat masih banyak yang belum mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Padahal, Pemprov Jabar dan Badan Gizi Nasional (BGN) telah menyepakati dan memberikan target agar para dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) itu memiliki sertifikat semuanya di 30 Oktober 2025.
Diketahui, total SPPG di Jabar ada sebanyak 2.131 tersebar di 27 kabupaten dan kota. Sementara dari jumlah tersebut sudah ada setengahnya yang mengajukan sertifikat ini. Namun, yang sudah jelas mengantongi baru 408.
"Dari batas waktu yang sudah ditentukan 31 Oktober, SPPG mengajukan SLHS sudah 1.351 unit, yang sesuai persyaratan sudah 659, dan yang terbit sudah 408," ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat, Raden Vini Adiani Dewi saat dikonfirmasi, Sabtu (1/11/2025)
1. SPPG harusnya lebih aktif dalam mengurus SLHS

Proses SLHS ini, kata Vini dilakukan dengan melibatkan semua pihak yang berkaitan dengan SPPG, seperti yayasannya, dan juga mitra-mitra yang ada di dalamnya. Temuan di lapangan menunjukkan, banyaknya SPPG yang belum mengantongi sertifikat ini karena ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.
"Dari segi pemeriksaannya itu kan ada misalnya 'oh kurang, bentuk bangunannya kurang sesuai', misalnya ya. Nah, itu kan harus ada perbaikan-perbaikan gitu," ujarnya.
Menurutnya, Dinas Kesehatan masing-masing daerah sudah memberikan pelatihan-pelatihan yang dibutuhkan setiap satu pekan sekali. Namun, dari target yang sudah ditentukan masih banyak SPPG belum mengurus SLHS.
"Di Kota/Kabupaten bekerjanya sudah tujuh kali 24 jam. Karena kan targetnya harusnya 30 Oktober 2025 (rampung). Jadi sekarang tinggal diminta keaktifan semua pihak untuk dapat mempercepat terbitnya SLHS ini," ucapnya.
2. Banyak SPPG yang melanggar kesepakatan

Gubernur pun sudah mengeluarkan surat edaran agar yayasan yang memiliki SPPG ini segera mengurus SLHS. Adapun surat edaran ini juga sudah sesuai dengan kesepakatan bersama waktu dilakukan evaluasi bersama BGN di Bogor beberapa waktu lalu.
"Kesepakatannya bahwa, bagi yang belum terbit SLHS-nya, SPPG operasional di atas 1 Oktober itu harusnya 30 Oktober 2025 sudah menyelesaikan kan. Makanya dari pihak SPPG-nya sendiri harus aktif juga," ujarnya.
Sebelumnya, Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar, Herman Suryatman mengatakan, untuk memperkuat tata kelola pelaksaan MBG, pemerintah provinsi telah memberikan batas waktu peringatan kepada setiap SPPG untuk dapat mengurus sertifikat SLHS.
"(Tanggal) 30 Oktober harus selesai semuanya, caranya, kerja sama dengan Dinas Kesehatan kabupaten kota dengan koordinator dari BGN yang ada di kabupaten kota yang ada di provinsi," ujar Herman, Senin (13/10/2025).
Herman meminta seluruh SPPG dan Dinas Kesehatan di tiap kabupaten kota, dapat bersikap proaktif dalam memenuhi SLHS. Pemerintah provinsi juga nantinya akan tetap memberikan pendampingan agar jumlah dapur MBG yang bersertifikat bisa bertambah banyak.
"Kita bareng-bareng ya, kita jemput bola dan kita mintakan juga pengelola SPPG-nya supaya proaktif (karena) kabupaten kota mah semua sudah ready (siap)," katanya.
Herman menegaskan, apabila SPPG masih belum memiliki SLHS sampai batas waktu yang ditentukan, pihaknya bakal memberikan rekomendasi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menghentikan operasional SPPG tersebut.
3. Ancam berikan rekomendasi ke BGN untuk diberhentikan

Kendati demikian, saat ini masih banyak SPPG yang belum bersertifikat namun tetap beroperasi. Oleh karena itu, dirinya meminta agar segera dipenuhi dengan berkoordinasi Dinas Kesehatan setempat.
"Makanya kami kasih limit sampai 30 Oktober. Kalau 30 Oktober ternyata belum ada SLHS, kami akan rekomendasikan nanti (diberhentikan) yang menentukannya BGN. Tapi kami akan minta, kami akan rekomendasikan agar dihentikan operasionalnya," ujarnya.
Ia memahami, tidak mudah bagi SPPG untuk segera memenuhi persyaratan SLHS, sehingga pemerintah memberikan waktu hingga akhir bulan ini agar SPPG dapat melakuka perbaikan.
"Kan harus fair, kami berikan waktu, kan mereka perlu waktu juga untuk melengkapi persyaratan, memperbaiki, sarana-prasarana di SPPG-nya masing-masing. Ya, dan kan sudah ada surat edaran juga dari Pak Menkes," katanya.


















