Mulai Bulan Ini Pegawai Pemprov Jabar Terapkan WFH Setiap Kamis

- Pemprov Jabar menerapkan uji coba WFH setiap Kamis mulai November 2025
- ASN dan P3K diizinkan bekerja di luar kantor, kecuali bagi pegawai yang berurusan langsung dengan masyarakat
- Pemprov Jabar menyiapkan dua skema WFH untuk November dan Desember 2025, dengan target penghematan anggaran sebesar 20 persen
Bandung, IDN Times - Penerapan uji coba work from home (WFH) mulai ditetapkan di lingkungan Pemprov Jabar per bulan ini, November 2025. Nantinya, ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bisa bekerja di luar kantor setiap hari Kamis.
Uji coba ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran nomor 150/KPG.03/BKD yang diterbitkan pada 22 Oktober 2025. Adapun surat ini diteken langsung oleh Sekda Jabar, Herman Suryataman.
"Pelaksanaan uji coba hybrid working pada bulan November 2025 dilaksanakan dengan pengaturan seluruh pegawai pada perangkat daerah melaksanakan mekanisme kerja work from home (WFH) pada hari Kamis, di setiap pekannya," ujar Herman dikutip dalam SE, Senin (3/11/2025).
1. Pegawai tetap diminta untuk absen dan bekerja seperti biasa

Dalam surat tersebut juga dijelaskan, pegawai di perangkat daerah dengan bidang-bidang yang berurusan langsung ke masyarakat, tetap bekerja di dalam kantor. Hal ini dilakukan agar pelayanan tetap bekerja secara maksimal, meski sebagian pegawai melakukan WFH setiap hari Kamis.
"Ketentuan ini dikecualikan bagi unit atau bagian, atau tim kerja yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat agar pelayanan dapat dilakukan secara optimal dan tidak terganggu," kata Herman.
Lebih lanjut, meski melakukan WFH, untuk kewajiban mengisi presensi tetap dilakukan melalui aplikasi yang sudah disediakan. Laporan kinerja harian juga harus tetap dibuat.
"Pegawai yang melaksanakan WFH wajib melakukan presensi melalui aplikasi kehadiran mobile (KMob) dengan mekanisme work from home, sesuai jadwal yang ditetapkan. Pegawai melaporkan kinerja harian secara langsung pada hari berjalanmelalui aplikasi kinerja Jabar," kata Herman.
2. Target yang sudah dibuat harus terpenuhi

Kemudian, kepala perangkat daerah juga tetap diminta melakukan pengawasan seperti saat bekerja di kantor, termasuk capaian target yang sudah ditetapkan kepada para pegawainya agar tetap berjalan secara optimal dan terpenuhi.
"Kepala unit kerja atau pimpinan perangkat daerah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan sasaran dan target kinerja. Pegawai membuka akses komunikasi daring sebagai wadah koordinasi dan pengaduan," kata Herman.
"Pegawai juga harus memastikan output kerja sesuai standar dan target yang telah ditetapkan," ucapnya.
3. Akan dievaluasi dampaknya di akhir tahun ini

Untuk diketahui, Pemprov Jabar menyiapkan dua sekma WFH untuk di bulan November dan Desember 2025. Hal ini dilakukan untuk mengetahui mana yang paling efektif berdampak pada efisiensi anggaran.
Sementara, pada bulan Desember nantinya skema yang dilakukan yaitu mewajibkan 50 persen pegawai perangkat daerah WFH, sedangkan setengahnya tetap bekerja di kantor. Setelah itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat akan melakukan evaluasi untuk melihat metode mana yang baik untuk ditetapkan penuh pada 2026.
"Itu nanti akan diefisiensi. Dievaluasi berapa, sambil nanti menemukan pola di bulan Januari 2026 dari dua pola yang tadi itu. Kami mau terapkan yang mana," ujar Kepala BKD Jabar, Dedi Supandi.
Terkait uji coba WFH ini bisa menghasilkan berapa persen penghematan anggaran, Dedi mengatakan hasilnya akan diketahui setelah akhir Desember 2025, namun targetnya mencapai 20 persen.
"Gambaran-gambaran efisiensi itu sekitar di 20 persen. Sebesar 20 persen dari normalnya, makanya ingin kami lihat jadi kalau dari uji coba ini berapa sih efisiensi yang dihasilkan," tuturnya.

















