Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Bongkar Mafia Tanah Cianjur, Palsukan Dokumen dan Identitas

WhatsApp Image 2026-02-02 at 11.51.07 AM.jpeg
Polda Jabar Bongkar Mafia Tanah di Cianjur, Palsukan Dokumen Tanah dan Identitas. IDN Times/Debbie Sutrisno
Intinya sih...
  • DS memalsukan dokumen tanah dan identitas kependudukan untuk mengajukan sertifikat palsu ke BPN Cianjur.
  • Tersangka mengaku sebagai koordinator penggarap lahan eks HGU PT Mutiara Bumi Parahyangan tanpa legal standing.
  • Ratusan sertifikat hak milik terbit atas nama tersangka dan para penggarap akibat pemalsuan dokumen tersebut.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat membongkar praktik mafia tanah yang terjadi di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Kasus ini menyeret satu orang tersangka berinisial DS alias Dadeng Saepudin, yang diduga memalsukan dokumen tanah hingga identitas kependudukan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Direktur PT Mutiara Bumi Parahyangan, Tamami Imam Santoso, terkait dugaan penguasaan lahan perkebunan teh Marriwatie secara melawan hukum. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan rangkaian modus yang rapi dan sistematis.

1. Ajukan sertifikat palsu ke BPN

Ilustrasi sertifikat tanah (IDN Times/Paulus Risang)
Ilustrasi sertifikat tanah (IDN Times/Paulus Risang)

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengungkapkan, tersangka DS memalsukan sejumlah dokumen penting sebagai dasar pengajuan sertifikat hak milik ke BPN Cianjur.

“Penyidik menemukan adanya pemalsuan dokumen warkah tanah dan identitas kependudukan yang digunakan tersangka untuk mengajukan permohonan sertifikat hak milik,” ujar Hendra, Senin (2/2/2026).

Tak hanya satu, tersangka bahkan menggunakan dua KTP dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama, namun berbeda foto dan waktu penerbitan. Identitas palsu tersebut dijadikan syarat administratif dalam pengurusan dokumen pertanahan.

2. Mengaku koordinator penggarap lahan

ilustrasi mafia tanah. (Dok. hukum online)
ilustrasi mafia tanah. (Dok. hukum online)

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Ade Sapari menjelaskan, tersangka memosisikan diri sebagai koordinator penggarap lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Mutiara Bumi Parahyangan, padahal tidak memiliki legal standing dalam sengketa tersebut.

“Tersangka mengajukan permohonan pencabutan sita jaminan ke Pengadilan Negeri Cianjur dengan menggunakan dokumen yang tidak sah,” kata Ade.

Penetapan pengadilan tersebut kemudian dimanfaatkan sebagai dasar pengajuan hak atas tanah, meski lahan yang dimaksud masih berstatus sengketa dan pernah berada dalam sita jaminan, sehingga seharusnya tidak bisa dialihkan haknya.

3. Terbit ratusan sertifikat di atas lahan sengketa

Ilustrasi sertifikat tanah elektronik (IDN Times/Paulus Risang)
Ilustrasi sertifikat tanah elektronik (IDN Times/Paulus Risang)

Akibat rangkaian pemalsuan dokumen tersebut, pada periode 2012 hingga 2015 terbit sembilan sertifikat hak milik atas nama tersangka. Tak berhenti di situ, ratusan sertifikat lainnya juga terbit atas nama para penggarap.

“Identitas palsu itu dipakai sebagai persyaratan dokumen warkah tanah,” ujar Ade.

Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dalam akta autentik, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik mafia tanah. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 32 orang saksi, dua saksi ahli, serta menyita puluhan dokumen sebagai barang bukti. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Polisi Bongkar Mafia Tanah Cianjur, Palsukan Dokumen dan Identitas

02 Feb 2026, 12:01 WIBNews