Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Delapan Kepala Dinas di Bandung Diperiksa Kejari Soal Jual Beli Jabatan

IMG_20251103_090640.jpg
Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain. IDN Times/Debbie Sutrisno
Intinya sih...
  • Pemeriksaan hal wajar dilakukan untuk mencari keterangan yang diperlukan dalam menegakkan aturan secara jelas.
  • Pemkot Bandung belum memberikan pendampingan hukum karena masih sebatas pemeriksaan saksi.
  • Wali Kota Bandung Muhammad Farhan akan mengikuti proses hukum yang berlangsung di Kejari Bandung, dengan prinsip praduga tak bersalah.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung masih melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan jual beli jabatan dan pengadaaan proyek. Hingga saat ini sudah ada delapan organisasi perangkat daerah (OPD) yag diperiksa oleh Kejari.

"Kemarin keliatannya ada sekitar delapan orang yang sudah dipanggil. Mereka terdiri dari beberapa pejabat, ada kepala bagian, kepala bidang, dan dari kepala OPD," kata Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain di Balaikota Bandung, Senin (3/10/2025).

1. Pemeriksaan hal wajar

Taman Balai Kota Bandung (google.com/maps/Han Novianto)
Taman Balai Kota Bandung (google.com/maps/Han Novianto)

Iskandar mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan Kejari adalah hal wajar. Ini dilakukan penegak hukum untuk mencari tahu keterangan atau data yang memang dibutuhkan untuk menegakkan aturan secara jelas.

Ketika statusnya masih sebagai saksi, maka kewajiban pada aparatur sipil negara (ASN) untuk menghadiri pemanggilan tersebut.

"Kita harus hadiri, bukan berarti sudah bersalah. Jadi bukan salah atau bukan, Jadi ini murni bagian dari proses yang harus diikuti," paparnya.

2. Belum lakukan pendampingan

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)
Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Terkait dengan pendampingan hukum, lanjutnya, Pemkot Bandung hingga sekarang belum memberikannya karena memang baru sebatas pemeriksaan saks. Ketika memang sudah lanjut pada tahap selanjutnya maka semua hal bisa dilakukan termasuk pendampingan hukum.

"Belum sampai tahap pendampingan hukum, karena ini masih proses klarifikasi dan pengumpulan keterangan," kata dia.

3. Walkot Farhan persilakan Kejari untuk pemeriksaan

IMG_20251029_093338.jpg
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. IDN Times/Debbie Sutrisno

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memberi tanggapan mengenai pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung kepada Wakil Wali Kota Bandung Erwin terkait kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, Pemkot Bandung akan mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung di Kejari Bandung. Namun begitu, ia mengungkapkan yang harus diperhatikan juga menyangkut prinsip praduga tak bersalah.

"Pada dasarnya kita ada dua prinsip lah. Satu, prinsip kepatutan, kita akan mengikuti proses hukum. Yang kedua, prinsip praduga tak bersalah. Jadi selama ini masih berjalan, kita akan ikuti," ucap dia di Kantor Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Jalan Cimuncang, Kota Bandung, Jumat (31/10/2025).

Ia mengatakan, Wakil Wali Kota Bandung sebagai pejabat publik tentu akan mengikuti pemeriksaan dengan baik. Terkait materi dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang tersebut, Farhan mengaku yang berhak melakukan penyelidikan yaitu Kejari Bandung.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Optimalkan Layanan Pajak Kendaraan, Pemprov Jabar Pakai Asisten AI

03 Nov 2025, 16:05 WIBNews