Bandung, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat telah memberikan uang kompensasi terhadap para sopir angkot di wilayah Bandung Raya Rp600 ribu per orang. Uang itu diberikan agar angkot tida beroperasi selama 31 Desember 2025 dan 1 Januari 2025.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat, total angkot yang mendapatkan bantuan ini sebanyak 3.102 orang, rinciannya 2.602 orang di Kota Bandung, 293 orang di Kota Cimahi, 207 orang dari Bandung Barat.
Sekretaris Dishub Jawa Barat, Diding Abidin mengatakan, dengan sudah diberikannya uang kompensasi, pemerintah Bandung, Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat harus turut mengawasi kondisi di lapangan.
Apabila ada sopir angkot yang masih beroperasional, Diding meminta petugas agar mengingatkan kepada mereka untuk kembali ke rumah masing-masing.
"Tindakan sesuai ketentuan atau paling tidak diingatkan agar kembali ke rumah, tidak perlu beroperasi. Jadi tolong diingatkan, uang kompensasi ini sebagai pengganti," ujarnya, Rabu (31/12/2025).
