Pemprov Jabar Anggarkan Rp3,76 M untuk Liburkan Angkot saat Nataru

- Pemprov Jabar meliburkan angkot selama libur Nataru 2025/2026 di beberapa tempat, dengan kompensasi Rp200 ribu per hari.
- Total uang kompensasi selama libur empat hari mencapai Rp800 ribu per orang, sudah mulai ditransfer sejak kemarin.
- Ada total 4.711 penerima kompensasi setelah pendataan cermat oleh Dishub kabupaten/kota di Jawa Barat.
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah resmi meliburkan kendaraan umum konvensional selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 di di beberapa tempat termasuk wilayah Puncak, Kabupaten Bogor. Mereka nantinya akan mendapatkan uang kompensasi selama libur.
Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat memastikan, kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari akan diberikan kepada pemilik, sopir dan sopir cadangan angkutan kota (angkot) di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor dan sebagian Cianjur.
Serta pengemudi delman dan becak di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, Kuningan dan Kabupaten Cirebon. Mereka mulai berhenti beroperasi sementara pada 24-25 dan 30-31 Desember 2025.
1. Diliburkan selama empat hari

Jika ditotal secara keseluruhan, uang kompensasi yang akan diterima selama libur empat hari, setiap orang akan menerima Rp800 ribu. Kepala Dishub Jawa Barat, Dhani Gumelar mengatakan, uang akan diberikan secara bertahap dan sudah dimulai sejak kemarin.
"Diberikan di tanggal 23-24 Desember 2025, langsung ditransfer ke rekening masing-masing melalui Bank bjb. Yang baru terdata, dilakukan pembukaan rekening Bank bjb," ujar Dhani dikutip Rabu (24/12/2025).
2. Penerima kompensasi total 4.711 orang

Dhani menjelaskan, sampai saat ini total ada 4.711 orang yang akan menerima kompensasi, usai pendataan cermat yang dilakukan Dishub kabupaten/kota supaya tepat sasaran. Selain itu, pendataan ini penting dilakukan agar tahu langsung kondisi penerima, artinya tidak ada fiktif.
"Misalkan ada pengemudi becak yang sudah meninggal. Nah itu kita crosscheck lagi dengan Dinas Perhubungan kabupaten/kota masing-masing. Didapatlah sejumlah 4.711 penerima," ucapnya.
Adapun jumlah tersebut mengalami penambahan dari perhitungan awal yang dilakukan Dishub Jabar bersama kabupaten/kota. "Kalau enggak salah itu ada penambahan yang di Kabupaten Cirebon ya. Jadi ada (penambahan) sekitar 200," ungkapnya.
3. Angkot tidak sesuai kesepakatan akan dicabut izinnya

Pemberian kompensasi libur ini dipastikan Dhani juga melalui pengawasan yang maksimal. Dia mengatakan, Dishub kabupaten dan kota di Jawa Barat akan turut mengawal agar tidak terjadi kesalah pahaman atau penyelewengan di lapangan.
"Satu kali (transfer). Tapi nanti akan dilakukan pengawasan langsung sama Dishub kabupaten/kota, takutnya ada yang nakal. Nanti dicatat," katanya.
Dishub mencatat, biaya keseluruhan untuk kompensasi meliburkan pengemudi angkot, delman dan becak di sejumlah wilayah saat libur Nataru mencapai, Rp3.768.800.000. Dhani mengingatkan kepada penerima agar tidak melanggar kesepakatan.
Sejumlah sanksi disiapkan, bila terbukti melanggar, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin.
"Tentunya ada pemeriksaan dulu segala macam. Bila terbukti, nanti oleh Dinas Perhubungan setempat (bertindak), karena mereka yang mengeluarkan izin," kata dia.


















