Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Aktor Utama Sindikat Jual 25 Bayi ke Singapura Dituntut 10 Tahun Bui
Ilustrasi TPPO. (IDN Times/Mardya Shakti)
  • Aktor utama sindikat perdagangan bayi ke Singapura, Lie Siu Luan alias Lily S, dituntut 10 tahun penjara atas perannya merekrut dan memindahkan bayi untuk tujuan eksploitasi.
  • Jaksa juga menuntut beberapa terdakwa lain dengan hukuman 10 tahun dan sebagian lainnya 5 tahun, sesuai peran masing-masing dalam jaringan penjualan 25 bayi asal Jawa Barat.
  • Delapan bayi yang diselamatkan kini berada di Panti Asuhan Bayi Sehat Muhammadiyah Bandung dan akan dikembalikan kepada negara di bawah pengawasan Dinas Sosial Jawa Barat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
6 Juli 2026

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Bandung menuntut Lie Siu Luan alias Lily S atau Popo alias Ai dengan pidana penjara 10 tahun atas kasus perdagangan bayi ke Singapura. Pada hari yang sama, jaksa juga menuntut Astri Fitrinika alias Fira, Elin Marlina, Djaka Hamdani Hutabarat, dan Siu Ha alias Eni masing-masing 10 tahun penjara serta terdakwa lain dengan hukuman lima tahun sesuai peran mereka.

kini

Para terdakwa telah dituntut oleh kejaksaan dan menunggu pembacaan vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Jaksa menuntut para terdakwa kasus perdagangan bayi ke Singapura, termasuk aktor utama Lie Siu Luan alias Lily S, dengan hukuman penjara hingga 10 tahun.
  • Who?
    Terdakwa utama Lie Siu Luan alias Lily S bersama Astri Fitrinika, Elin Marlina, Djaka Hamdani Hutabarat, Siu Ha, dan belasan terdakwa lain dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Bandung.
  • Where?
    Kasus ini ditangani di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, sementara aktivitas sindikat terjadi di wilayah Jawa Barat, Jakarta, Pontianak, dan Singapura.
  • When?
    Tuntutan dibacakan pada Senin, 6 Juli 2026. Proses hukum berlangsung setelah persidangan yang mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam jaringan perdagangan bayi.
  • Why?
    Tindakan dilakukan untuk mengeksploitasi bayi melalui penjualan ke Singapura dengan harga Rp10 juta hingga Rp16 juta per bayi menggunakan dokumen identitas palsu.
  • How?
    Sindikat merekrut orang tua rentan di Jawa Barat, menampung bayi di Jakarta dan Pontianak, membuat dokumen palsu seperti KK dan paspor, lalu mengirimkan bayi-bayi tersebut ke Singapura untuk dijual.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada orang-orang yang jual banyak bayi ke Singapura. Ada satu orang namanya Lily yang jadi bosnya. Mereka bikin surat palsu biar bisa kirim bayi-bayi itu. Sekarang jaksa minta mereka dihukum penjara, ada yang sepuluh tahun dan ada yang lima tahun. Bayi-bayi yang masih ada dijaga di panti asuhan di Bandung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penuntutan tegas terhadap para pelaku perdagangan bayi di Bandung menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan melindungi kelompok rentan. Proses hukum yang didasarkan pada bukti dan peran masing-masing terdakwa mencerminkan keseriusan jaksa dalam mengungkap jaringan kejahatan ini, sekaligus memastikan bayi-bayi yang diselamatkan mendapatkan perlindungan negara melalui lembaga sosial resmi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah menuntut 13 orang lebih terdakwa dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perdagangan bayi ke Singapura. Salah satu terdakwa yang menjadi aktor utama perkara ini dituntut sepuluh tahun penjara.

Adapun aktor utama dalam perkara ini yaitu Lie Siu Luan alias Lily S atau Popo alias Ai. Dia dituntut pidana penjara selama sepuluh tahun setelah dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman, dan pemindahan orang dengan penyalahgunaan posisi rentan untuk tujuan eksploitasi sebagaimana dakwaan pertama.

"Tuntutannya sepuluh tahun penjara," ujar Kasi Pidum Kejari Kota Bandung Muhammad Ansari, saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).

1. Mayoritas tersangka dituntut sepuluh tahun bui

Ilustrasi TPPO (Foto: Istimewa)

Kemudian, Jaksa Penuntut umum dari Kejari Bandung turut menuntut Astri Fitrinika alias Fira, Elin Marlina, Djaka Hamdani Hutabarat, serta Siu Ha alias Eni masing-masing dengan pidana penjara selama sepuluh tahun.

Sementara terdakwa lain, Tjen She Ha, Yenni, Mariani, Yenti, Djap Fie Khim, Fie Sian, Anisah, A Kiau, Devi Wulandari, Kristina Rina, Daeni, Diana, Fui Lian, dan Moi Lang dituntut pidana penjara selama lima tahun sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Jaksa juga menuntut agar delapan bayi yang saat ini dititipkan di Panti Asuhan Bayi Sehat Muhammadiyah Kota Bandung dikembalikan kepada negara melalui Panti Asuhan Muhammadiyah Kota Bandung di bawah naungan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat sesuai rekomendasi Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat.

2. Tuntutan diberikan berdasarkan hasil persidangan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Ansari mengatakan tuntutan pidana disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti, serta peran masing-masing terdakwa dalam jaringan perdagangan bayi.

"Tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum merupakan hasil pembuktian selama proses persidangan," kata dia.

Sebagaimana diketahui, para terdakwa ini merupakan sindikat penjual bayi ke Singapura, total ada sebanyak 25 bayi berhasil dijual. Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah penjualan bayi serta pemalsuan surat.

Diketahui, 25 bayi yang dijual ke Singapura ini orangtua aslinya berasal dari wilayah Jawa Barat. Terdakwa AF berperan sebagai pencari calon korban dengan modus akan mengadopsi bayi karena tidak kunjung memiliki anak.

Dia kemudian membawa bayi-bayi tersebut ke sebuah tempat penampungan yang berada di Jakarta dan Pontianak. Mereka pun menyiapkan rencana selanjutnya sebelum bayi-bayi tersebut diantarkan ke Singapura.

3. Mayoritas bayi yang dijual berasal dari Jawa Barat

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Lily S kemudian membuatkan bayi-bayi tersebut dengan identitas palsu menggunakan nama-nama orang tua yang bukan sebenarnya. Dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan Passport dibuat di Pontianak untuk bayi agar bisa diantarkan ke Singapura.

Selanjutnya, bayi tersebut dijual ke Singapura dengan harga Rp10 juta hingga Rp16 juta. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagikan kepada masing-masing tersangka yang rata-rata sebagai penampung dan pengasuh sementara.

Saat ini para terdakwa sudah dituntut oleh kejaksaan, mereka nantinya akan menjalani vonis yang akan dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

Curated For You

Editorial Team

Related Article