Aksinya Ketauan, Dua Pencuri Onderdil asal Cirebon Diamuk Warga

- Pelaku mengincar truk yang ditinggal istirahat
- Aksi pelaku gagal lantaran ketauan pemilik truk
- Pelaku selamat dari amukan lebih besar
Indramayu, IDN Times - Berniat mencuri onderdil truk yang diparkir di pinggir Jalan Pantura Indramayu, dua warga Kabupaten Cirebon inisial J dan S, justru menjadi bulan-bulanan warga. Mereka tidak bisa mengelak dari amukan massa setelah aksinya mengambil onderdil truk ketahuan pemiliknya.
Beruntung, petugas segera datang sehingga nasib mereka tidak lebih parah lagi. Kedua pelaku yang berasal dari Desa Pegagan Kidul, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon itu selanjutnya diamankan di Polsek setempat.
“Pelaku ada dua orang, inisial J dan S, warga Cirebon. Keduanya sudah kami amankan,” kata Kapolsek Widasari AKP Suprapto saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).
1. Pelaku mengincar truk yang ditinggal istirahat

Suprapto menjelaskan, kedua pelaku nekat melancarkan aksinya setelah melihat truk trailer Hino dengan Nopo G 9164 FEH diparkir di dekat Jalan Pantura, tepatnya Desa Bangkaloa, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu. Adapun pemilik Truk yakni Sugito, beristirahat untuk makan di warung tidak jauh dari parkir mobil itu.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku mendatangi truk itu dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat dengan Nopol E 2995 LN. Setibanya di TKP, para pelaku langsung beraksi dengan cara merusak kunci mobil untuk mengambil onderdil di bagian kabin.
"Saat kejadian, pemilik truk tengah beristirahat makan siang. Kejadian pada hari Selasa siang," jelas dia.
2. Aksi pelaku gagal lantaran ketauan pemilik truk

Namun aksi kedua pelaku gagal. Sebelum membawa kabur onderdil, pemilik truk kembali dan memergoki aksi mereka. Melihat ada orang tak dikenal, Sugito langsung berteriak 'maling', yang mengundang perhatian warga, dan mendatangi TKP.
"Warga yang mendengar teriakan langsung berdatangan dan mengepung pelaku," katanya.
3. Pelaku selamat dari amukan lebih besar

Dalam waktu bersamaan, petugas TNI dan Polisi melintas di TKP. Walhasil, pelaku selamat dari amukan massa yang lebih besar lagi. Bersama pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas hitam berisi obeng, senter, dua gunting, dan sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.
Kedua pelaku, kata Kapolsek, dijerat Pasal 53 junto Pasal 363 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. "Kami minta sopir tidak memarkir kendaraan di tempat sepi. Segera lapor ke polisi jika melihat orang mencurigakan,” kata dia.