Bandung Barat, IDNTimes - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat nomor urut tiga Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat.
Dokumen permohonan gugatan ini resmi diterima dan diregistrasi MK dengan nomor perkara 192/PHPU.BUP-XXIII/2025. Perkaranya sudah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) membenarkan pihaknya sudah menerima surat tembusan terkait adanya perselisihan hasil pilkada (PHP) di MK. Pihaknya bakal mengikuti tahapan selanjutnya terkait jadwal persidangan.
"Betul (gugatan Pilkada Bandung Barat) lanjut sidang. Kami ikuti jadwal di MK saja, kemudian kami koordinasi dengan kuasa hukum dari KPU apa yang harus kita persiapkan," kata Ketua KPU KBB Ripqi Ahmad Sulaeman saat dikonfirmasi pada Sabtu (4/1/2025).