64 Personel Polda Jabar Dipecat Karena Langgar Kode Etik

Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mencatat sebanyak 64 orang personelnya menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sepanjang 2024. Mereka diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik.
Adapun para pelanggar ini mayoritas dilakukan para anggota Polda Jabar baik dari awal Januari hingga Desember 2024. Seluruhnya anggota yang dilakukan PTDH juga kini dipastikan tidak lagi menjadi anggota kepolisian.
1. Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan 2023

Berdasarkan catatan Polda Jabar, jumlah para anggota Polda Jabar yang menerima PTDH mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Adapun pada tahun 2023 total ada sebanyak 39 orang anggota yang diberhentikan tidak hormat.
"Terkait dengan PTDH tadi ada kurang lebih pelanggaran 64 (orang), keseluruhan dibandingkan tahun 2023 sebanyak 39 orang, dan seluruhnya Bintara," kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/12/2024).
2. Ada pelanggaran asusila dan lainnya

Adapun pelanggaran kode etik ini mulai dari kasus asusila, tindak pidana umum, hingga penyalahgunaan narkoba. Adapun seluruh pelanggaran ini mayoritas dilakukan oleh Bintara.
"Jenis pelanggaran yang dilakukan personel-personel ini di antaranya pelanggaran asusila, desersi atau meninggalkan kedinasan, kemudian narkoba, KDRT, dan tindak pidana lainnya," kata Wiyagus.
3. Polda Jabar tidak pandang bulu dalam urusan penegakan hukum kepada anggota melanggar

Perwira Tinggi Polri itu mengungkapkan, sanksi PTDH adalah bentuk komitmen Polda Jabar dalam menindak tegas para anggota yang menindak pelanggaran, baik itu kode etik, disiplin maupun tindak pidana umum.
"Ini dibuktikan dengan tindakan tegas yang dilakukan Polda Jabar melalui pemberlakukan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH khususnya di tahun 2024," katanya.