Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

4 ASN-Kepala Desa di Jabar Diduga Langgar Aturan Netralitas Pilkada

4 ASN-Kepala Desa di Jabar Diduga Langgar Aturan Netralitas Pilkada
ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)
Share Article

Bandung, IDN Times - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa di Jawa Barat diduga melanggar netralitas di Pilkada Jabar 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mencatat ada empat ASN dan kepala desa yang dilaporkan berpotensi melanggar netralitas dari awal tahapan penetapan Paslon hingga kampanye.

"Sementara dari awal pencalonan, ada 3 dugaan pelanggaran ASN dan 1 kepala desa. Kepala desa di Indramayu, ASN di Cianjur, Indramayu," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat Syaiful Bachri, diikutip Rabu (2/10/2024).

1. Sebelum tahapan Pilkada ada delapan yang sudah diproses

Ilustrasi pelaksanaan Pilkada. IDN Times/ Riyanto.
Ilustrasi pelaksanaan Pilkada. IDN Times/ Riyanto.

Meski begitu, Syaiful belum bisa membeberkan secara rinci modus dugaan pelanggaran tersebut. Kendati demikian, Bawaslu Jabar akan menindaklanjuti laporan ini berdasarkan aturan yang berlaku tentang netralitas ASN dan kepala desa.

"Kami akan lakukan kajian awal berkaitan laporan ini. Ketika masuk formil, materil, kami akan naikkan statusnya ke klarifikasi. Kami punya waktu 3 hari plus 2 hari untuk menentukan," katanya.

"karena berkaitan ASN dan kepala desa, ada potensi dugaan tindak pidana pemilihan selain UU tentang ASN dan UU Desa," jelasnya.

Lebih lanjut, Syaiful memastikan kini masih mengumpulkan beberapa data terbaru mengenai potensi pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa di Jabar. Namun, sebelum penetapan dan masa kampanye Paslon Pilkada Jabar, kata dia, ada beberapa pelanggaran yang sudah ditindaklanjuti.

"Tapi kalau dari tahapan sebelum penetapan, kurang lebih ada sekitar 8 perkara yang sudah kita lanjutkan. Ada yang ke KASN dan kepala BKN," jelasnya.

2. Ada yang sudah ditindaklanjuti dan masih beroses

Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Mhd Saifullah)
Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Mhd Saifullah)

Sementara, Koordinator divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Barat, Nuryamah membenarkan, ada tiga laporan yang tengah di dalami. Namun, total data laporan aduan yang masuk ada 10.

Bawaslu melakukan penanganan yang berbeda-beda, ada yang sudah ditindaklanjuti sampai klarifikasi dan ada juga yang dikembalikan karena harus ada kekurangan materil dan lainnya.

"Intinya ada yang sudah ditindaklanjuti dan ada tiga yang sedang dalam penelusuran," ucapnya.

Lebih lanjut, Nuryamah menuturkan, modus laporan ini bermacam-macam, seperti kampanye di luar jadwal atau kampanye di tempat yang di larang dalam aturan. Ada juga, money politik yang menjanjikan dan lainnya.

"Selain itu ada juga yang pelibatan ASN dan juga Kades ini berbagai macam dugaan pelanggaran yang terlaporkan," katanya.

Bawaslu Jabar, kata Nuryamah sudah melakukan pencegahan dengan membuat imbauan ke seluruh Paslon Pilkada, ASN hingga kepala desa untuk bersikap netral.

"Hal itu dilakukan agar para calon berkampanye sehat dan berpartisipasi untuk menolak hoaks politik uang dan kampanye hitam," kata dia.

3. Pj Gubernur minta Bawaslu tindaklanjuti laporan ASN melanggar netralitas

Ilustrasi perempuan dalam ajang Pilkada (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi perempuan dalam ajang Pilkada (IDN Times/Aditya Pratama)

Menanggapi banyaknya laporan ASN dan kepala desa yang diduga melanggar netralitas, Pj Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin mendukung agar Bawaslu menelusuri dan menindaklanjuti laporan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurutnya, imbauan untuk netralitas audah sering kali diserukan, bahkan surat edaran audah dikeluarkan guna menjaga ASN dan kepala desa tak terlibat dalam Pilkada 2024.

"Itu kan sudah kewenanga Bawaslu sudah ada laporan  jadi kita tunggu. Kami mendukung upaya dari Bawaslu dalam penegakan netralitas ASN. Kami sudah ingatkan berkai-kali jangan sampai berpihak/memihak bahkan harus netral dan kelihatan netral," ujar Bey.

Bey memastikan, ASN tidak netralitas akan diberikan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian sebagai pegawai negeri. Pemprov Jabar juga sudah melakukan pengawasan.

"Sanksi bermacam-macam dari hasil laporan Bawaslu dari teguran sampai bisa sampai pemberhentian. Kami sudah ingatkan jangan sampai karena saat ini tidak mungkin lah kalau kita apa-apa itu gampang diberitakan jadi hrus menjaga sikap dan harus netral," kata dia

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Azzis Zulkhairil
EditorAzzis Zulkhairil

Latest News Jawa Barat

See More

Telkom Dorong Kurangi Sampah Plastik Lewat Water Refill Station

10 Jun 2026, 20:32 WIBNews