Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Puluhan P3K Pemprov Jabar Mengundurkan Diri, Mayoritas karena Ikut Pasangan
Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)
  • Sebanyak 24 PPPK Pemprov Jawa Barat mengundurkan diri pada semester pertama 2026; dua orang telah resmi berhenti, sementara 22 lainnya masih dalam proses.
  • Alasan terbanyak pengunduran diri adalah mengikuti pasangan yang bekerja di daerah lain, disusul penempatan jauh dari domisili dan penerimaan kerja di institusi swasta.
  • Seluruh pengunduran diri berasal dari PPPK, mayoritas bertugas di UPT atau cabang dinas; peluang mendaftar kembali masih menunggu regulasi pemerintah pusat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
tahun 2026

BKN mencatat 24 P3K di Jawa Barat mengajukan pengunduran diri.

semester pertama 2026

Sebanyak 24 P3K Pemprov Jawa Barat mengundurkan diri. Dua orang telah resmi berhenti, sedangkan 22 lainnya masih dalam proses.

Senin (10/8/2026)

BKD Jabar menyatakan alasan terbanyak pengunduran diri adalah mengikuti pasangan yang bekerja di daerah lain. Faktor lain meliputi lokasi penempatan jauh dan diterima di institusi lain.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Sebanyak 24 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajukan pengunduran diri pada semester pertama 2026. Dua orang telah resmi berhenti, sedangkan 22 lainnya masih dalam proses.
  • Who?
    24 PPPK Pemprov Jawa Barat mengajukan pengunduran diri. Kepala BKD Jawa Barat Dedi Supandi menyampaikan data tersebut berdasarkan informasi dari BKN.
  • Where?
    Para PPPK tersebut mayoritas bertugas di unit pelaksana teknis dan cabang dinas di sejumlah kabupaten serta kota di Jawa Barat, bukan seluruhnya di Gedung Sate.
  • When?
    Pengunduran diri tercatat pada semester pertama 2026. Dedi Supandi menyampaikan perkembangan prosesnya di Gedung Sate, Bandung, pada Senin, 10 Agustus 2026.
  • Why?
    Alasan terbanyak adalah mengikuti pasangan yang bekerja di daerah lain. Alasan lain mencakup lokasi penempatan jauh dari rumah, kurangnya restu keluarga, serta telah diterima di lembaga swasta.
  • How?
    Pengunduran diri diajukan melalui surat dan terdata oleh BKN. Untuk 22 orang, BKD masih memproses pemanggilan serta pengajuan; dua orang telah memperoleh keputusan pengunduran diri.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di Jawa Barat, 24 pegawai P3K mau berhenti kerja pada tahun 2026. Dua orang sudah resmi berhenti, dan 22 orang masih diproses. Banyak dari mereka berhenti karena ingin ikut suami atau pasangan pindah. Ada juga yang rumahnya jauh atau sudah diterima kerja di tempat lain. Mereka sekarang belum tentu bisa daftar lagi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pengunduran diri 24 P3K di Jawa Barat mencerminkan adanya ruang bagi pegawai untuk mengambil keputusan yang selaras dengan kebutuhan keluarga, domisili, dan pilihan karier mereka. Proses yang masih berjalan juga menunjukkan administrasi penataan status pegawai dilakukan secara bertahap, sementara alasan pengunduran diri telah ditelusuri secara jelas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Sebanyak 24 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) di lingkungan Pemprov Jawa Barat mengundurkan diri pada semester pertama 2026. Dua orang dari total pegawai yang mengundurkan diri tersebut telah resmi berhenti, dan sisanya masih dalam proses.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi mengatakan, data pengunduran diri tersebut diketahui dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) di mana di Jawa Barat tertulis ada 24 orang P3K yang mengundurkan diri.

"Di Jawa Barat tahun 2026 P3K mengundurkan diri ada 24 orang P3K. Dalam proses 22 orang, yang dua orang sudah terbit keputusan dia mengundurkan diri dan yang sedang proses pembuatan pemanggilan termasuk pengajuan," kata Dedi saat ditemui di Gedung Sate, Senin (10/8/2026).

1. Mengundurkan diri karena ikut dengan pasangan

ilustrasi PPPK (KemenpanRB)

Dedi menjelaskan, ada banyak alasan P3K mengajukan pengunduran dirinya, seperti soal keluarga di mana mereka memilih untuk pindah bersama pasangannya, karena ditempatkan ke daerah lainnya, sehingga terpaksa harus ikut berpindah kerja.

"Nah setelah digali dalam pemeriksaan kenapa mereka mengundurkan diri, ternyata yang paling banyak ini adalah karena mengikuti pasangan. Jadi karena pasangan atau suaminya bekerja di tempat lain dan penempatan mereka di P3K itu jauh akhirnya keluarga memutuskan mengundurkan diri dan ikut suami gitu," katanya.

Selain itu, ada juga faktor karena lokasi penempatannya jauh dari rumah, akibatnya P3K tersebut memilih untuk mengundurkan diri, setelah berdiskusi dengan keluarganya.

"Yang kedua ada yang ketika mereka bekerja mendapatkan menjadi status P3K domisilinya jauh sehingga keluarga kurang memberikan restu di sana kan gitu sehingga mereka mengundurkan diri kan gitu," kata dia.

2. ASN belum ada yang mengundurkan diri

Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)

Meski begitu, terdapat juga alasan P3K sudah diterima di institusi lainnya, sehingga memilih untuk melepaskan status pegawainya di lingkungan Pemprov Jabar. Menurut Dedi, hal tersebut tidak menjadi soal karena pilihan masing-masing.

Disinggung mengenai ASN yang mengundurkan diri, Dedi menegaskan, sampai saat ini belum ada data tersebut, BKN baru menyampaikan ada sebanyak 24 P3K di Jabar yang mengajukan pengunduran dirinya.

"Enggak ada, enggak ada. Jadi semuanya statusnya itu P3K," katanya.

3. P3K mengundurkan diri tidak bisa kembali bekerja

Ilustrasi PPPK

Adapun 24 orang P3K yang mengundurkan diri ini kebanyakan ditempatkan di unit cabang dinas yang ada di sejumlah kabupaten dan kota di Jabar. Artinya, tidak semuanya bekerja di kantor gubernur alias Gedung Sate.

"Yang 24 orang ini rata-rata di mereka yang sebetulnya di bekerjanya di level UPT. Jadi UPT atau cabang yang kondisinya pada saat penempatan mereka memilih di sana terus setelah memilih di sana lolos," ujarnya.

Saat disinggung mengenai P3K yang mengundurkan diri ini bisa kembali mendaftarkan diri, Dedi mengatakan, Pemprov Jabar saat ini masih menunggu aturan pasti dari pemerintah pusat.

"Kalau itu kami masih menunggu regulasi ya. Tapi yang jelas karena dulu pada saat tes mereka menggunakan nomor induk, NIK kan gitu kan. Kalau saat ini sih kalau mereka daftar lagi pasti tertolak untuk daftarnya. Nah kecuali nanti ada regulasi baru seperti apa," tuturnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article