1.240 Hewan Ternak di Jabar Terjangkit PMK, 53 Ekor Mati

Bandung, IDN Times - Kaus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak di Jawa Barat mengalami peningkatan sejak beberapa waktu kemarin. Bahkan, penyakit ini membuat hewan ternak di beberapa kabupaten dan kota mati.
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin mengatakan, kasus PMK terjadi peningkatan di 14 kabupaten dan kota. Ia menyebutkan, total hewan ternak terutama sapi, kerbau, kambing, dan domba yang terpapar PMK sebanyak 1.240 ekor.
"Masih peningkatan penyakit ada 1.240 di 14 kabupaten dan kota," ucap Bey di Gedung Sate, Senin (13/1/2025).
1. Pemprov Jabar tidak lakukan penyekatan
Dengan kasus yang tergolong banyak itu, Bey memastikan tidak melakukan perjalanan penyekatan lalu lintas hewan. Ia memastikan akan memulai vaksinasi hewan ternak sapi, kambing, kerbau khusus untuk mencegah penularan pada hewan ternak ini.
"Tidak ada penyekatan. Kami akan melakukan vaksin mulai besok," katanya.
2. Ada sebanyak 53 mati dan dipotong paksa
Disinggung soal kasus penularan PMK di Kabupaten Bandung Barat yang kini banyak ditemukan dan dikeluhkan oleh peternak. Bey mengatakan ada empat ekor ternak yang mati. Dengan demikian total hewan ternak yang mati karena terpapar PMK sebanyak 53 ekor.
"Yang jelas kemarin empat ekor mati di KBB, jadi total yang mati itu 53 ekor se-Jabar," kata Bey.
3. Harus ada penanganan jangka pendek dan panjang
Sementara Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Jawa Barat, Siti Rochani memastikan, penyakit ini belum jadi wabah, namun statusnya benar mengalami peningkatan, terutama di 14 kabupaten dan kota di wilayahnya.
Adapun 14 daerah ini yaitu Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Bekasi, Bogor, Cirebon, Karawang, Kota Banjar, Kota Cirebon. Kabupaten Kuningan, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sumedang, dan Tasikmalaya.
"Perbedaan data yang tertular jauh banget, Makanya ini namanya hanya peningkatan kasus. Penanganan juga berbeda-beda tergantung dari si ternaknya itu. Kalau misalnya memang sudah, kayak yang kasus mati, kan artinya berarti potong paksa," ujarnya.
Menurutnya, jika hewan ternak yang sudah terpapar PMK namun masih bisa disembuhkan, maka akan tetap dilakukan penanganan dengan memisahkannya atau mengarantina.
"Tapi kalau bisa disembuhkan, harus dipisahkan dengan ternak-ternak yang lain supaya tidak menjangkiti ternak yang sudah ada," kata dia.