Kampanye Hitam Jokowi, Tiga Emak-emak Divonis Enam Bulan Penjara

Hukuman mereka dipotong masa tahanan

Karawang, IDN Times- Masih ingat video viral tentang tiga emak-emak yang menyebutkan kalau Jokowi menang pada Pemilihan Presiden 2019, kawin sejenis di Indonesia disahkan? Video itu viral saat musim kampanye pilpres lalu.

Tiga emak-emak tersebut masing-masing bernama Citra Widaningsih, Engqay Sugiyanti dan Ika Peranika. Ketiganya telah menjalani proses hukum mulai dari pemeriksaan di tingkat kepolisian sampai pengadilan.

Setelah menjalani proses hukum selama beberapa bulan terakhir, akhirnya pada Selasa (30/7), tiga emak-emak tersebut divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang dengan hukuman 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Elvina saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Karawang.

1. Vonis lebih ringan dari tuntutan

Kampanye Hitam Jokowi, Tiga Emak-emak Divonis Enam Bulan PenjaraMahendra

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang telah menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada tiga emak-emak, terdakwa kasus dugaan kampanye hitam kepada Jokowi.

Majelis Hakim memutuskan kalau hukuman mereka dipotong masa tahanan. Dengan begitu, ketiga emak-emak tersebut bakal dibebaskan pada 24 Agustus 2019 mendatang.

Vonis enam bulan majelis hakim itu sendiri lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, delapan bulan penjara.

Sebelumnya, ketiga emak tersebut dituntut delapan bulan penjara. Ketiganya didakwa pasal 28 ayat dua jo pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

2. Terima vonis hakim dengan legowo

Kampanye Hitam Jokowi, Tiga Emak-emak Divonis Enam Bulan PenjaraMahendra

Para pendukung tiga emak-emak menerima keputusan majelis hakim. Bahkan salah seorang dari tiga emak-emak itu mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas vonis yang telah diputuskan.

Putusan itu disambut antusias puluhan pendukung ketiga emak tersebut. Sedangkan tiga emak-emak, Citra, Engqay dan terlihat menangis haru saat mendengar putusan majelis hakim.

"Saya berterimakasih kepada majelis hakim. Vonis ini sangat membahagiakan," demikian disampaikan Citra Widaningsih, salah satu terdakwa kampanye hitam kepada Jokowi, saat ditemui usai sidang.

3.Jaksa pikir-pikir

Kampanye Hitam Jokowi, Tiga Emak-emak Divonis Enam Bulan Penjaraourlawyer.co.za

Tiga emak-emak yang tergabung dalam Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo Sandi (Pepes) itu terbukti melakukan menyiarkan berita melakukan menyuruh atau turut serta menyiarkan info yang mengakibatkan kegaduhan. 

Karenanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada tiga emak-emak itu, dengan dipotong masa tahanan.

Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum yang sebelumnya menyampaikan tuntutan delapan bulan penjara mengaku akan pikir-pikir.

Apakah ada upaya hukum lain atas putusan itu, jaksa penuntut umum Wahyudi menyampaikan pihaknya akan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya