Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

6 Ribu Warga Sukabumi Langgar Lalin, Naik 30 Persen Sepanjang 2025

IMG_9808.jpeg
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi (IDN Times/Siti Fatimah)
Intinya sih...
  • Total pelanggaran lalu lintas tembus 6.844 kasus, tilang manual masih dominan
  • Pelanggaran didominasi pengendara motor tak pakai helm SNI
  • Ribuan knalpot tak standar ditertibkan dan dimusnahkan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kota Sukabumi, IDN Times - Polres Sukabumi Kota mencatat lonjakan signifikan pelanggaran lalu lintas sepanjang tahun 2025. Total pelanggaran meningkat lebih dari 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan mayoritas pelanggar berasal dari pengendara sepeda motor yang abai terhadap aturan keselamatan.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menyebut, kenaikan ini menjadi perhatian serius kepolisian dalam upaya menekan risiko kecelakaan dan meningkatkan kesadaran berlalu lintas di masyarakat.

1. Total pelanggaran tembus 6.844 kasus, tilang manual masih dominan

ilustrasi tilang (pexels.com/kindel media)
ilustrasi tilang (pexels.com/kindel media)

Berdasarkan data Satlantas Polres Sukabumi Kota, sepanjang 2025 tercatat 6.844 pelanggaran lalu lintas. Angka ini naik 30,2 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 5.256 pelanggaran.

Dari jumlah tersebut, penindakan dilakukan melalui tilang manual sebanyak 4.450 perkara dan ETLE sebanyak 2.394 perkara. Jika dibandingkan tahun sebelumnya, baik tilang manual maupun ETLE sama-sama mengalami peningkatan signifikan.

"Penindakan dilakukan secara langsung di lapangan maupun melalui sistem elektronik untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif dan transparan," kata AKBP Rita, Kamis (1/12/2025).

2. Pelanggaran didominasi pengendara motor tak pakai helm SNI

ilustrasi helm (freepik.com/freepik)
ilustrasi helm (freepik.com/freepik)

AKBP Rita mengungkapkan, jenis pelanggaran lalu lintas sepanjang 2025 masih didominasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI. Pelanggaran ini mencapai 55 persen dari total keseluruhan kasus.

Menurutnya, pelanggaran tersebut berpotensi besar meningkatkan risiko fatalitas kecelakaan. Karena itu, kepolisian terus mengedepankan edukasi dan penindakan agar kesadaran masyarakat dalam menggunakan perlengkapan keselamatan semakin meningkat.

3. Ribuan knalpot tak standar ditertibkan dan dimusnahkan

IMG_9778.jpeg
Pemusnahan knalpot brong di Sukabumi (IDN Times/Siti Fatimah)

Selain penindakan tilang, Polres Sukabumi Kota juga melakukan penertiban kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau standar pabrikan. Sepanjang 2025, petugas mengamankan 3.073 knalpot tidak standar.

Sebagian besar knalpot tersebut telah dimusnahkan, yakni 1.583 unit pada November dan 1.490 unit dimusnahkan pada hari ini. Penertiban ini dilakukan untuk menekan kebisingan serta menciptakan ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas di wilayah Sukabumi Kota.

"Kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten, seiring dengan upaya preemtif dan preventif guna menurunkan angka pelanggaran lalu lintas di tahun mendatang," tutupnya.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Pemkot Bandung Targetkan Investasi Capai Rp11,363 Triliun pada 2026

02 Jan 2026, 20:57 WIBNews