Wali Kota Jadi Tersangka, Sekda Tasikmalaya: Pelayanan Tetap Normal 

Dia korupsi dalam suap DAK 2018

Bandung, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Ivan Dicksan memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal meski Wali Kota Budi Budiman ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat(23/10/2020).

"Intinya roda pemerintah harus terus berjalan, karena ini kaitannya dengan pelayanan masyarakat," kata Ivan dikutip dari ANTARA, Sabtu (24/10/2020).

1. Segera koordinasi dengan Pemprov Jabar

Wali Kota Jadi Tersangka, Sekda Tasikmalaya: Pelayanan Tetap Normal Ilustrasi Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Terkait penahanan Wali Kota Tasikmalaya itu, Ivan mengaku, kaget dan prihatin, selanjutnya akan menanyakan langsung ke pengacara untuk mengetahui perkembangannya.

"Saya akan pastikan dulu ke pengacaranya yang mendampingi ke Jakarta," katanya.

3. Wali Kota Tasikmalaya ditahan terkait suap dalam DAK 2018

Wali Kota Jadi Tersangka, Sekda Tasikmalaya: Pelayanan Tetap Normal Deputi Penindakan KPK, Karyoto (Dok. Humas KPK)

Sebelumnya, KPK telah, menahan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018..

"Untuk kepentingan penyidikan, setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 33 orang dan dua orang ahli, KPK melakukan penahanan tersangka BBD selama 20 hari terhitung sejak 23 Oktober 2020 sampai 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC (Gedung KPK lama)," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

3. Budi Budiman ditahan di Rutan Cabang KPK

Wali Kota Jadi Tersangka, Sekda Tasikmalaya: Pelayanan Tetap Normal Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dalam acara Konferensi Sanitasi dan Air Mineral Nasional 2019 (IDN Times/Shemi)

Budi akan ditahan 20 hari di Rutan Cabang KPK Kavling C1 sejak hari ini (Jumat) hingga 11 November 2020. Untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, Budi akan diisolasi terlebih dahulu.

Budi dijadikan tersangka dan ditahan KPK karena diduga terlibat dalam kasus suap DAK 2018 kepada mantan pejabat di kemenkeu. Budi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Budi merupakan tersangka ke-7 dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK ini.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya