Titip Siswa di PPDB, Badan Kehormatan Beri Sanksi Anggota DPRD Jabar 

Anggota DPRD penamparan petugas hotel juga disanksi

Bandung, IDN Times - Dua anggota DPRD Provinsi Jawa Barat diberi sanksi oleh Badan Kehormatan (BK) karena tersandung aturan kode etik. Keduanya tersangkut kasus penitipan siswa di proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan pemukulan petugas hotel di Cianjur. Meski demikian, bentuk sanksi hanya berbentuk teguran lisan dan tertulis.

Diketahui, dua anggota DPRD Jabar menjadi perbincangan karena kasus yang menimpanya pada pekan lalu. Yang pertama adalah Dadang Supriatna dari fraksi Golkar karena memberikan rekomendasi berbentuk surat berlogo DPRD Jabar untuk salah seorang calon siswa pada saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang ditujukkan kepada SMKN 4 Bandung

Anggota DPRD Jabar lain yang sempat ramai diperbincangkan adalah bernama Rahmat Hidayat Djati fraksi PKB karena sopirnya melakukan pemukulan terhadap seorang karyawan restoran di sebuah hotel di Kabupaten Cianjur.

1. Rahmat mengaku hanya merekomendasikan seorang siswa bukan meminta memasukannya

Titip Siswa di PPDB, Badan Kehormatan Beri Sanksi Anggota DPRD Jabar Ilustrasi pendaftaran PPDB Bandung 2020. IDN Times/Azzis Zulkhairil

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar, HM Dadang Supriatna mengaku mendapatkan titipan dari orang tua murid terkait surat rekomendasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 di SMK Negeri 4 Bandung. Pengakuan itu menyusul adanya dugaan pelanggaran PPDB bahwa Dadang memberikan rekomendasi seorang siswa untuk diterima di SMK Negeri 4 Bandung. 

Menurut Dadang, setelah orang tua murid tersebut meminta bantuannya, ia kemudian menjelaskan bahwa saat ini sistem PPDB sudah dilakukan secara daring atau online. Menurutnya, surat tersebut hanya rekomendasi pada pihak sekolah saja, bukan meminta sekolah untuk menerima sang siswa.

2. Sedangkan penamparan supir anggota DPRD terjadi di sebuah hotel di Cianjur

Titip Siswa di PPDB, Badan Kehormatan Beri Sanksi Anggota DPRD Jabar Warga melintas di dekat mural bergambar simbol orang berdoa menggunakan masker yang mewakili umat beragama di Indonesia di kawasan Juanda, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (18/6/2020) (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Hal ini bermula saat Rahmat yang hendak sarapan pagi di sebuah hotel tapi tidak menggunakan masker. Pelayan hotel yang mematuhi protokol kesehatan memintanya untuk duduk di kursi yang agak berjauhan dengan tamu lain.

Semua makanan pun diantarkan untuk menghindari kontak fisik. Masalah datang ketika Rahmat meminta minum namun tidak direspon secara cepat. Sang sopir yang datang terlambat pun akhirnya terlibat cekcok hingga akhirnya terjadi pemukulan.

3. BK sebut Dadang sudah meminta maaf

Titip Siswa di PPDB, Badan Kehormatan Beri Sanksi Anggota DPRD Jabar IDN Times/Galih Persiana

Ketua BK DPRD Jabar Hasbullah mengatakan kedua anggota dewan sudah dimintai keterangan pada Selasa (30/6/2020). Selama dua jam, mereka menjelaskan semua kronologis yang terjadi.

"Dadang Supriatna, anggota Komisi V DPRD Jabar yang berkaitan dengan rekomendasi sekolah PPDB. Yang bersangkutan juga sudah meminta maaf kepada kita dan meminta maaf secara terbuka di media," ujar dia di Gedung DPRD Jabar, Selasa (30/6) sore. 

Ia menjelaskan, surat rekomendasi yang ia kirim bodong meski berlogo DPRD Jabar. Di sisi lain, sistem PPDB yang sudah menggunakan sistem daring (online) secara otomatis menggugurkan upaya rekomendasi.

“Yang bersangkutan kita berikan teguran secara lisan. Ini murni karena ada ketidaktahuan beliau," kata Hasbullah.

4. Sedangkan Dadang hanya diberi peringatan karena yang melakukan pemukulan bukan dia

Titip Siswa di PPDB, Badan Kehormatan Beri Sanksi Anggota DPRD Jabar Ilustrasi Kekerasan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sedangkan untuk Rahmat Hidayat Djati tetap diberikan sanksi teguran tulisan meskipun yang melakukan pemukulan adalah supirnya. sedangkan proses hukum yang ada di kepolisian masih berlanjut.

BK DPRD Jabar tidak bisa mengintervensi proses hukum yang menjerat sopir anggota dewan tersebut. "Saya serahkan semuanya kepada pihak hukum, kami hanya bisa masuk ke tataran kode etik. Karena peristiwa ini viral, meski tidak ada aduan yang masuk. Kami dari BK merasa perlu ada sikap dari BK secara kelembagaan," pungkasnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya