Sidang Kasus Dugaan Suap Yana Mulyana Mulai Digelar Pekan Depan

Dia sekarang ditahan di Lapas Kebonwaru

Bandung, IDN Times - Sidang Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana yang juga tersangka dugaan suap pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan internet service provider (ISP) akan mulai digelar pekan depan. Ia bakal menjalani persidangan pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Bandung.

Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), sidang Yana Mulyana bernomor perkara 88/Pid.Sus-TPK/2023/Pn Bdg. Berkas perkara didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung pada 31 Agustus.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menangani kasus tersebut berjumlah 10 orang salah satunya yaitu Tito Jaelani.

1. Berkas kasus Yana sudah dilimpahkan

Sidang Kasus Dugaan Suap Yana Mulyana Mulai Digelar Pekan DepanInstagram.com/@kangyanamulyana

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana ke Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (31/8/2023). Ia menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP).

Berkas perkara untuk tersangka lainnya Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung, Khairur Rijal turut dilimpahkan. Mereka ditangkap karena diduga menerima uang suap dari pihak swasta.

"Sudah kita limpahkan (berkas perkara) Pak Yana, Rijal dan Dadang. Alhamdulillah lancar semua," ucap Jaksa KPK Titto Jaelani di PN Bandung sambil membawa satu boks kardus, Kamis (31/8/2023).

2. Yana ditahan di Lapas Kebonwaru

Sidang Kasus Dugaan Suap Yana Mulyana Mulai Digelar Pekan DepanIDN Times/Debbie Sutrisno

Tiga tersangka kasus suap pengadaan kamera pengawas atau CCTV dan layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) pada program Bandung Smart City telah dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Kebonwaru, Kota Bandung, sejak dua pekan lalu.

Mereka adalah Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal.

Kepala Rutan Kelas I Kebonwaru Bandung Suparman mengatakan, tersangka Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal tidak ditempatkan pada sel yang sama. Kendati tidak di satu ruang tahanan yang sama, imbuh Suparman, Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal berada di blok yang sama.

"(tiga tersangka) Satu blok, tapi beda kamar tahanan," kata dia.

3. Ditempatkan dengan tahanan kasus lainnya

Sidang Kasus Dugaan Suap Yana Mulyana Mulai Digelar Pekan DepanIDN Times/Sukma Shakti

Dia menjelaskan, di Rutan Kebonwaru tidak ada klasifikasi ruang tahanan khusus tahanan tindak pidana korupsi (Tipikor) atau yang lainnya. Dengan demikian Yana berada di ruang tahanan yang bercampur dengan tahanan kasus lainnya.

"Jadi semua sama, semua dicampur, tipikor, dan lainnya juga sama karena di undang-undang pemasyarakatan juga mengatakan bahwa warga binaan itu sama, hak-hak dan kewajibannya," ujarnya.

"Jadi kita tempatkan saja, selama ini dicampur juga, ada tipikor, ada kasus lain juga. Karena tempat kita juga terbatas, dengan kapasitas 11.400. Nanti setelah dia (Yana Mulyana) diputus, biasanya KPK langsung ke (Lapas Kelas I) Sukamiskin," tambahnya.

Baca Juga: Yana Mulyana Bagikan Uang Suap Bandung Smart City untuk Takziah

Baca Juga: Kasus Segera Disidang, Yana Mulyana Ditahan di Lapas Kebonwaru

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya