Pemprov Jabar Perbolehkan Ojol Angkut Penumpang

Tapi, tetap patuhi protokol kesehatan ya...

Bandung, IDN Times - Dinas Perhubungan Jawa Barat mempersilakan perusahaan transportasi daring termasuk yang menggunakan roda dua untuk mengangkut penumpang. Artinya ojek online (ojol) sudah bisa membawa penumpang seperti biasa tapi dengan memerhatikan protokol kesehatan COVID-19.

Kepala Dinas Perhubungan Hery Antasari menuturkan, sesuai arahan dari Kementerian Perhubungan untuk daerah yang masuk zona hijau Gugus Tugas COVID-19 di pusat, bisa mengangkut penumpang kembali. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Misalnya, kendaraan harus rutin disemprot cairan disinfektan. Pengemudi juga secara rutin diimbau melakukan rapid test.

"Penggunaan masker, hand sanitizer, dan sarung tangan udah wajib. Dan pembayaran harus dilakukan secara non-tunai," ujar Hery dalam konferensi pers, Rabu (17/6).

1. Untuk zona kuning wajib pakai penyekat

Pemprov Jabar Perbolehkan Ojol Angkut PenumpangGojek siapkan sekat pelindung dan posko aman untuk driver selama pandemik COVID-19 (Dok. Gojek)

Sementara untuk daerah yang masuk zona kuning sesuai pemetaan Gugus Tugas COVID-19, ojol termasuk taksi online dipersilakan untuk mengangkut penumpang tapi tetap menggunakan penyekat. Aturan ini harus dipenuhi oleh operator termasuk mitra perusahaan tersebut.

"Itu sudah sesuai dengan ketentuan teknis yang dipaparkan oleh Kemenhub," kata dia.

Berdasarkan data terakhir Gugus Tugas COVID-19, di Jabar sudah ada 11 Kabupaten/kota yang masuk kategori kuning. Namun, nama daerah ini tidak disebutkan. Sedangkan untuk zona hijau belum ada sama sekali.

2. Operator ojol belum bisa pastikan tidak mengangkut penumpang dari zona merah di Jabar

Pemprov Jabar Perbolehkan Ojol Angkut Penumpanginstagram.com/grabid

Sementara untuk kawasan penyangga DKI Jakarta, yakni Bogor, Depok, dan Bekasi, aktivitas ojol belum ada yang bisa mengangkut penumpang. Meski aturan di Bodebek harus disamakan dengan DKI Jakarta, tapi sampai sekarang pihak operator belum ada yang memastikan bisa menjaga agar masyarakat dari zona merah per kecamatan tak bisa mengakses transportasi tersebut.

Menurut Hery, ojol sudah bisa mengangkut penumpang di DKI Jakarta dengan syarat tertentu. Di mana, ojol tidak bisa mengangkut penumpang yang berada di kawasan zona merah.

"Di Jabar belum ada komunikasi itu, di mana aplikator bisa mematikan menu untuk daerah zona merah," kata Hery.

3. Peraturan ojol dikembalikan ke pemerintah daerah

Pemprov Jabar Perbolehkan Ojol Angkut PenumpangDriver Gojek (Dok. IDN Times/Istimewa)

Hery pun memastikan pemerintah daerah masing-masing di kawasan Bodebek bisa mengambil kebijakan tersendiri terkait dengan aktivitas ojol. Menyesuaikan dengan kondisi di daerahnya, Pemda bisa menyesuaikan aturan seperti DKI Jakarta atau memperbolehkan ojol mengangkut penumpang dari zona manapun tanpa terkecuali.

"Karena kebijakan di Jabar ini berbeda dengan DKI di mana mempertimbangkan sesuai level kabupaten/kota," paparnya.

4. Operator transportasi online akan ikuti aturan pemerintah

Pemprov Jabar Perbolehkan Ojol Angkut PenumpangIDN Times/Debbie Sutrisno

Super Apps Gojek merespons kebijakan pemerintah terkait ojek online (ojol) yang masih dilarang mengangkut penumpang selama masa new normal atau kenormalan baru. Chief Corporate Affairs Gojek, Nila Marita mengatakan masih akan melihat dan terus berkomunikasi dengan pemerintah hingga diberlakukannya kebijakan ini.

"Iya kami mendukung upaya pemerintah untuk memelihara protokol kesehatan di masa new normal. Gojek berkoordinasi dengan pemerintah dari waktu ke waktu, termasuk mengenai regulasi terkait dengan operasional transportasi online di masa pandemi COVID-19," kata Nila kepada IDN Times, Senin (1/6).

5. Tetap prioritaskan kesehatan konsumen dan mitra

Pemprov Jabar Perbolehkan Ojol Angkut Penumpangsocial sellers mitra grab (Dok. IDN Times)

Nila menjelaskan Gojek berkomitmen untuk mengedepankan kesehatan konsumen dan mitra di tengah pandemik COVID-19 ini. Mereka memastikan memelihara protokol kesehatan di masa new normal ini.

"Guna mengantisipasi skenario new normal agar mitra driver serta penumpang tetap aman dan saling melindungi, Gojek telah menetapkan berbagai prosedur dan mendorong rangkaian upaya untuk diterapkan di layanan transportasi kami baik GoRide maupun GoCar," kata Nila memaparkan.

Baca Juga: Anies: Ojek Online dan Pangkalan Boleh Beroperasi Penuh Mulai 8 Juni

Baca Juga: Ojol Boleh Angkut Orang di Surabaya, Penumpang Wajib Bawa Helm Pribadi

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya