KPK Tuntut Mantan Wali Kota Tasikmalaya 2 Tahun Penjara

Budi Budiman terlibat dalam sejumlah kasus korupsi

Bandung, IDN Times - Wali Kota Tasikmalaya nonaktif, Budi Budiman dituntut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2 tahun dan denda Rp 250 juta. Jaksa menilai terdakwa bersalah karena memberikan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) pada APBN 2017 dan DAK pada APBN 2018 yang diajukan Pemkot Tasikmalaya.

Persidangan berlangsung dengan agenda tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (10/2/2021).

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK Yoga Pratomo mengatakan, Budi Budiman bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa dianggap terbukti memberikan suap ke dua petugas Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar Rp 3 miliar untuk mengurus DID san DAK pada September 2016.

"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp 250 juta subsidair kurungan empat bulan," ujarnya.

1. Mesti terdakwa menyesal, itu tidak jadi pertimbangan JPU

KPK Tuntut Mantan Wali Kota Tasikmalaya 2 Tahun PenjaraIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

KPK menyebut terdakwa sudah mengaku bersalah dan menyesal. Namun, hal ini tidak bisa menjadi pertimbangan untuk mengabulkan keinginan terdakwa sebagai justice collaborator (JC). Pasalnya, Budi tidak mengungkap pelaku dan tindak pidana lainnya. Budi sendiri akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa dua pekan ke depan.

Diketahui, kasus ini pun menyeret nama mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy. Budi dan Romahurmuziy membahas soal pengajuan DID, DAK dan DAU.

Permohonan dana DID itu senilai Rp100 miliar terdiri dari pengadaan alat kesehatan Rp 50 miliar dan infrastruktur Rp50 miliar dan disetujui Rp44,6 miliar lebih setelah diumumkan Kementerian Keuangan pada 2 November 2016. Akhir Mei 2017, Pemkot Tasikmalaya mengajukan permohonan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp323,8 miliar lebih.

2. Budi juga terlibat kasus suap di Kementerian Keuangan

KPK Tuntut Mantan Wali Kota Tasikmalaya 2 Tahun PenjaraIlustrasi Penyelidikan KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain kasus ini, KPK menduga Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (BBD) memberikan suap Rp700 juta terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018.

Suap itu diberikan kepada mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat menjelaskan pada Agustus 2017 dalam sebuah pertemuan, Budi meminta bantuan Yaya untuk peningkatan Dana DAK Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 dari tahun sebelumnya.

"Yaya pun berjanji akan memprioritaskan dana untuk Kota Tasikmalaya tersebut," ujar Kartoyo dikutip dari ANTARA, Sabtu (24/10/2020).

3. Pemberian suap pertama capai Rp200 juta

KPK Tuntut Mantan Wali Kota Tasikmalaya 2 Tahun Penjara(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Pemberian pertama sebesar Rp200 juta dilakukan setelah adanya komitmen dari Yaya yang akan memprioritaskan dana kepada Kota Tasikmalaya tersebut.

Selanjutnya pada Desember 2017, setelah Kementerian Keuangan mempublikasikan alokasi DAK untuk pemerintah daerah termasuk di dalamnya untuk Pemkot Tasikmalaya, Budi diduga kembali memberikan uang kepada Yaya melalui perantaranya sebesar Rp300 juta.

Setelah ada pengurusan dan pengawalan anggaran oleh Yaya, kemudian pada Tahun Anggaran 2018 Kota Tasikmalaya memperoleh dana DAK Tahun Anggaran 2018 untuk Dinas Kesehatan sekitar Rp29,9 miliar, DAK prioritas daerah sekitar Rp19,9 miliar dan DAK Dinas PU dan Penataan Ruang sebesar Rp47,7 miliar.

Baca Juga: Ridwan Kamil Lantik Istri Koruptor Jadi Wakil Bupati Cirebon

Baca Juga: KPK Sebut Eks Wali Kota Cimahi Ajay Juga Pegang Proyek di RSUD Cibabat

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya