PMI Ilegal Asal Jabar Meninggal di Arab, Jenazah Tak Bisa Dipulangkan

- PMI ilegal asal Jabar meninggal di Arab Saudi setelah terjatuh dari lantai dua gedung tempat bekerja.
- Jenazah tidak dapat dipulangkan ke Indonesia karena status almarhum sebagai PMI ilegal dan tidak adanya anggaran untuk pemulangan.
- Keluarga diharapkan menerima keputusan tersebut dan menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting bagi masyarakat.
Bandung, IDN Times - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bandung Barat (KBB) bernama Pupung (29 tahun) meninggal di Arab Saudi. Ia meninggal setelah terjatuh dari lantai dua sebuah gedung lokasi tempat ia bekerja.
Adapun peristiwa tragis itu terjadi pada 18 Desember 2025, yang mana korban diduga berusaha melarikan diri karena tidak kunjung menerima upah dari majikannya. Usai terjatuh, Pupung sempat mendapatkan pertolongan dari sesama Warga Negara Indonesia (WNI) dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Namun, kondisi kesehatannya terus menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia di Arab Saudi. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), dan hasilnya jenazah tidak dapat dipulangkan ke tanah air.
1. Jenazah dipastikan tidak bisa dipulangkan

Disnakertrans KBB menyampaikan, faktor utama tidak dapat dipulangkannya jenazah Pupung ke kampung halamannya di wilayah Saguling yaitu status almarhum sebagai PMI ilegal atau berangkat secara nonprosedural.
Dengan status tersebut, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tidak dapat mengalokasikan anggaran untuk pemulangan jenazah ke Indonesia.
"Untuk jenazah atas nama Pupung belum bisa dipulangkan berdasarkan info dari BP3MI yang sudah berkordinasi dengan KJRI Jeddah," kata Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P3TKT) Disnakertrans KBB, Dewi Andani, saat dihubungi Senin (12/1/2026).
2. Korban sempat dirawat di rumah sakit
Dewi mengungkapkan, sebelum meninggal, korban sempat dipindahkan ke Madinah untuk menjalani proses pemulangan ke Indonesia. Namun, saat itu Pupung diminta kembali ke rumah sakit karena harus menjalani perawatan.
"Korban sempat dibawa ke Madinah untuk proses pemulangan, tetapi harus kembali dirawat di rumah sakit. Hingga akhirnya meninggal dunia sebelum sempat dipulangkan ke tanah air," kata dia.
Berdasarkan hasil penelusuran Disnakertrans, Pupung diketahui berangkat ke Arab Saudi sejak tahun 2022 tanpa melalui prosedur resmi penempatan PMI.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sebenarnya telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta BP3MI guna menindaklanjuti permohonan keluarga terkait pemulangan jenazah.
"Namun karena faktor belum tersedianya anggaran serta almarhum berangkat secara unprosedural, jadi tidak ada perusahaan yang bertanggungjawab memulangkan," ujar Dewi.
3. Mengimbau agar tidak mudah tergiur dengan tawaran PMI Ilegal

Lebih lanjut, Dewi berharap keluarga dapat menerima keputusan tersebut dengan lapang dada sekaligus menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting bagi masyarakat.
"Kami berharap kasus ini menjadi perhatian bersama. Jangan mudah tergiur oleh iming-iming gaji besar dan berangkat ke luar negeri mudah. Pastikan pekerjaan mendapat jaminan sosial di sana dan visa yang digunakan adalah visa pekerja," kata dia.


















