PAAI Soroti Dampak Aturan Pajak bagi Agen Asuransi

- PAAI meminta kepastian hukum bagi agen asuransi
- Regulasi dinilai tak selaras dengan praktik lapangan
- Status agen disamakan dengan badan usaha
Bandung, IDN Times — Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan perpajakan yang saat ini diberlakukan terhadap agen asuransi. Sejumlah aturan dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak mencerminkan kondisi riil profesi agen.
Sorotan tersebut muncul seiring pemberlakuan PMK-168/PMK.03/2023, implementasi Core Tax Administration System, serta berkembangnya tafsir atas PMK 81/2024 yang menyebut agen asuransi wajib mengajukan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
PAAI menilai, kombinasi kebijakan dan sistem tersebut berdampak langsung pada kewajiban administrasi dan beban pajak agen asuransi di lapangan. Dalam praktiknya, banyak agen mengalami perubahan status perpajakan secara mendadak.
Organisasi ini menegaskan bahwa agen asuransi pada prinsipnya mendukung kepatuhan pajak dan penerimaan negara. Namun, PAAI meminta adanya kejelasan regulasi agar pelaksanaan kebijakan tidak menimbulkan multitafsir dan ketimpangan perlakuan.
1. PAAI minta kepastian hukum bagi agen asuransi

Ketua Umum PAAI, Muhammad Idaham menyatakan bahwa agen asuransi selama ini berupaya patuh terhadap kewajiban perpajakan. Meski demikian, ia menilai kebijakan yang berlaku belum sepenuhnya memperhatikan karakter profesi agen.
“Kami meminta kejelasan kedudukan hukum agen asuransi sebagai wajib pajak agar tidak terjadi perbedaan tafsir dan ketidakpastian dalam pelaksanaannya,” ujarnya dalam keterangan rilis, Senin (12/1/2026).
Menurut PAAI, kebijakan perpajakan yang berlaku saat ini menyebabkan mayoritas agen berada dalam posisi SPT kurang bayar dengan nominal yang signifikan, meski tidak terjadi peningkatan pendapatan secara substansial.
2. Regulasi dinilai tak selaras dengan praktik lapangan

Wakil Ketua Umum PAAI, Wong Sandy Surya, menilai terdapat ketidaksinkronan antara regulasi yang diterbitkan dengan kondisi kerja agen asuransi di lapangan. Agen, kata dia, secara aturan hanya diperbolehkan bekerja pada satu perusahaan asuransi.
Namun dalam praktik perpajakan, agen justru diperlakukan layaknya pelaku usaha jasa yang memiliki kemandirian usaha.
“Ini bukan hanya soal angka pajak, tetapi soal kepastian hukum, konsistensi aturan, dan keadilan,” ujar Wong Sandy.
Ia juga menyoroti hilangnya akses Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) bagi agen dengan penghasilan di atas Rp4,8 miliar, sehingga mereka diwajibkan melakukan pembukuan penuh seperti badan usaha.
3. Status agen disamakan dengan badan usaha

Ketua Bidang Pajak dan Investasi PAAI, Henny Dondocambey, menambahkan bahwa agen asuransi pada dasarnya bukan pengusaha dan tidak memiliki struktur usaha formal sebagaimana badan usaha.
“Namun saat ini, agen diperlakukan layaknya badan usaha dengan kewajiban administrasi penuh,” ujarnya.
Menurut Henny, pendekatan ini tidak sejalan dengan karakter agen yang bekerja secara individual dan terikat pada satu perusahaan.
Sebagai langkah lanjut, PAAI telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak. Organisasi ini meminta peninjauan ulang kebijakan, pembukaan kembali akses NPPN, penyesuaian sistem Core Tax, serta dialog resmi guna mendorong kebijakan perpajakan yang adil, proporsional, dan konsisten bagi agen asuransi.


















