Praperadilan Ditolak, Kejari Segera Tahan Wakil Wali Kota Bandung

- Kejaksaan Negeri Bandung akan segera menahan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, setelah permohonan praperadilan ditolak oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.
- Penahanan Erwin akan segera dilakukan meskipun waktu penahanan belum diumumkan karena proses pemberkasan molor.
- Pengacara Erwin menganggap penetapan tersangka kliennya cacat hukum karena Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak pernah diterimanya setelah diumumkan jadi tersangka.
Bandung, IDN Times - Kejaksaan Negeri Bandung segera melakukan penahanan terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dalam perkara penyalahgunaan jabatan. Penahanan segera dilakukan setelah permohonan praperadilan Erwin ditolak oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.
Kasi Intel Kejari Bandung Alex Akbar mengatakan, dengan sudah ditolaknya praperadilan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, maka Erwin saat ini tetap berstatus tersangka.
"Sama-sama kita dengarkan, pada prinsipnya hakim menolak seluruh permohonan dari pemohon ya, artinya penetapan tersangka sah secara hukum," ujar Alex saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).
1. Proses penahanan terhambat praperadilan

Mengenai penahanan Erwin, Alex memastikan akan segera melakukan tindakan tersebut. Namun, untuk waktu penahanan dia masih belum bisa mengumumkan kapan, karena praperadilan dikatakan Alex sudah membuat proses pemberkasan molor.
"Kita lihat nanti ke depan. Ini kan masih terlalu dini karena kita lagi mempercepat proses, kami kemarin kan agak terganggu dengan adanya praperadilan. Tapi setelah kami dinyatakan menang, artinya kami akan mempercepat yang tertunda kemarin-kemarin," tuturnya.
2. Proses pemberkasan dipercepat agar segera dilimpahkan ke pengadilan

Kejari Bandung dipastikan Alex akan mempercepat semua pemberkasan untuk dilimpahkan langsung ke pengadilan. Sebab, Kejaksaan pun menginginkan agar perkara tersebut segera masuk ke persidangan untuk pembuktian.
"Iya dalam waktu sesegera mungkin kita rampungkan semua, BAP-BAP-nya, setelah itu kami pemberkasan. Setelah selesai pemberkasan kami akan segera limpahkan ke pengadilan. Sesegera mungkin, kami maunya cepat," ujarnya.
3. Pengacara kecewa dengan putusan hakim

Sebelumnya, Erwin mengajukan praperadilan dengan tujuh poin permohonan. Namun, Pengadilan Negeri Bandung memastikan semua permohonan ditolak dan memutuskan penetapan tersangka yang dilakukan kejaksaan sudah sesuai dengan norma hukum berlaku.
Meski begitu, Pengacara Erwin, Bobby H. Siregar menganggap penetapan tersangka kliennya oleh Kejari Bandung, cacat hukum. Salah satunya ada pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang belum pernah diterimanya setelah diumumkan jadi tersangka dalam perkara ini.
"Termohon jaksa itu membuktikan dalam daftar 48 bukti yang mau kami sampaikan, dari 48 poin tersebut tidak dibuktikan ada satu dokumen terkait SPDP," ujar Bobby setelah mendengar putusan praperadilan, Senin (12/1/2026).
Sementara, dalam penetapan tersangka ini, surat SPDP dikatakan Bobby merupakan hal yang penting apalagi menyangkut kliennya. Namun, hakim justru tidak mempertimbangkan lebih dalam dan tidak membahas secara menyeluruh mengenai hal tersebut.
"Masalah tujuh poin yang kami ajukan di praperadilan ini. SPDP paling penting menurut kami. Tapi SPDP itulah yang paling singkat dan pendek dipertimbangkan," ucapnya.
Dia menduga, aparat penegak hukum bisa jadi memang tidak pernah membuat SPDP sebelum mengumumkan kliennya sebagai tersangka pada beberapa waktu lalu.
"Kami menilai SPDP itu bukannya tidak diserahkan atau terlambat. Menurut kami tidak dibuat, karena tidak dibuktikan, dan putusan hakim tadi tidak mempertimbangkan, malah mengabaikan," tuturnya.


















