ICPA: Grab to Work Pemkot Bandung Bertentangan dengan UU Anti-Monopoli

Pemda seharusnya menciptakan iklim persaingan yang baik

Bandung, IDN Times - Pendiri Institute for Competition and Policy Analysis (ICPA) Syarkawi Rauf menilai program Grab to Work yang dijalankan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang meminta setiap pegawai negeri sipil (PNS/ASN) menggunakan transportasi online dari perusahaan Grab, telah bertentangan dengan prinsip undang-undang (UU) Anti-Monopoli.

“Secara umum, tujuan program carpooling ini baik. Namun, program yang memberikan eksklusifitas kepada Grab tanpa melalui proses kompetisi (tender terbuka) berpotensi melanggar UU Persaingan Usaha Sehat”, kata Syarkawi Rauf, melalui siaran pers, Jumat (15/3).

1. Pemkot diduga memberikan hak monopoli kepada satu operator

ICPA: Grab to Work Pemkot Bandung Bertentangan dengan UU Anti-MonopoliDok.idntimes.com

Mantan Ketua Komisioner KPPU Periode 2015-2018 ini menuturkan, kebijakan Pemkot Bandung yang diduga memberikan hak monopoli kepada satu operator jelas bertentangan dengan prinsip perundangan anti-monopoli. Kebijakan ini juga mendiskriminasi pemain moda transportasi lainnya, terutama operator moda transportasi konvensional seperti angkot yang merasakan dampak langsung dari kebijakan tersebut.

Operator transportasi konvensional selama ini merasakan imbas dari keberadaan transportasi online dan sangat tidak bijak jika pemerintah yang seharusnya bersikap netral malah berpihak kepada salah satu operator tertentu.

"Seharusnya, kebijakan pemerintah kota sejalan dengan asas demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum," papar Syarkawi

2. Peraturan ini harus dikaji ulang

ICPA: Grab to Work Pemkot Bandung Bertentangan dengan UU Anti-MonopoliIDN Times/Debbie Sutrisno

Dia menyarankan, sebaiknya Pemkot Bandung mengkaji ulang kebijakan ini karena rentan terhadap pelanggaran undang-undang persaingan usaha yang sehat dan akan menjadi preseden yang tidak baik bagi pemerintah daerah lainnya di seluruh Indonesia.

Lebih jauh, kebijakan pemerintah pusat dan daerah harus selalu sejalan Pasal 3 UU 5 tahun 1999 sebagai berikut,

1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.

3. Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.

4. Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

ICPA pun mendukung upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan klarifikasi kepada pemerintah kota Bandung terkait dengan pelaksanaan uji coba program Grab to Work.

"Jika memang terdapat pelanggaran dalam kebijakan ini maka kami meminta KPPU untuk bertindak tegas dengan merekomendasikan menghapus kebijakan diskriminatif di atas,” paparnya.

3. Pemda tidak boleh merusak iklim persaingan usaha

ICPA: Grab to Work Pemkot Bandung Bertentangan dengan UU Anti-MonopoliIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Di sisi lain, Pemkot Bandung juga diminta melaksanakan program competition compliance yang bertujuan agar kebijakan-kebijakan Pemkot selalu sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Pemerintah daerah (Pemda), tidak hanya Pemkot Bandung, tetapi juga daerah lainnya di Indonesia juga sebaiknya tidak membuat regulasi yang dapat merusak iklim persaingan usaha yang sehat di Bandung.

“Pemkot Bandung sebaiknya meninjau ulang kebijakan ini. Jangan sampai kebijakan melanggar perundangan yang berlaku baik terkait prinsip anti-monopoli maupun tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkap dia.

Baca Juga: Hentikan Perang Harga, Aplikator Harus Fokus Inovasi dan Pelayanan

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya