Pemkot Bandung Tertibkan Parkir Liar di Area Wisata

- Wali Kota Bandung melarang parkir di trotoar dan menuntut juru parkir bertanggung jawab
- Pemkot Bandung menemukan pungutan liar untuk parkir tanpa karcis resmi, akan diberi sanksi hukum
- Operasi penertiban parkir liar akan dilanjutkan ke ruas jalan lain untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga serta wisatawan
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung melarang masyarakat yang membawa kendaraan memarkir kendaraannya di tempat yang tidak semestinya. Jika mereka masih melakukan hal tersebut maka aparat tidak menertibkan bahkan hingga membawanya.
Hal ini sudah dilakukan Pemkot Bandung dengan menertibkan praktik parkir liar di kawasan ikonik Jalan Asia Afrika, Kamis (25/12/2025) malam. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar serta menindak pungutan liar yang meresahkan warga, terutama di kawasan wisata dan bersejarah.
Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan ratusan sepeda motor terparkir di atas trotoar, tepatnya di depan Gedung Merdeka. Kondisi itu dinilai melanggar aturan lalu lintas sekaligus mengganggu kenyamanan pejalan kaki. Selain itu, terdapat puluhan mobil terparkir liar di badan jalan di depan Kantor Pos Asia Afrika.
1. Jelas melanggar aturan

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, yang turun langsung ke lokasi, mengungkapkan, parkir di atas trotoar tidak dibenarkan dalam kondisi apa pun. Ia menyebut, juru parkir yang memfasilitasi parkir liar tersebut wajib bertanggung jawab dengan memindahkan seluruh kendaraan ke area parkir resmi.
“Kita menemukan satu spot di depan Gedung Merdeka. Ada ratusan motor parkir di atas trotoar. Tentu saja ini melanggar peraturan,” ujar Farhan dikutip dari siaran pers, Jumat (26/12/2025).
Sebagai solusi sementara, seluruh kendaraan yang sebelumnya parkir di trotoar diarahkan ke kantong parkir resmi yang telah disediakan, salah satunya di area milik Bank Mandiri di sekitar lokasi.
Farhan menyebut, pengelola parkir harus menjalin kerja sama agar kebutuhan parkir tetap terpenuhi tanpa melanggar aturan.
2. Jangan mau bayar tukang parkir ilegal

Selain pelanggaran lokasi parkir, Pemkot Bandung juga menemukan praktik pungutan parkir tanpa karcis resmi. Sejumlah warga mengaku diminta membayar parkir sebesar Rp10.000 untuk sepeda motor dan Rp20.000 untuk mobil, bahkan harus dibayar di muka.
“Kalau tarifnya Rp10.000 per motor tanpa karcis, itu bukan parkir resmi. Itu pungli, 100 persen,” tegas Farhan.
Terhadap para juru parkir liar, Pemkot Bandung akan menerapkan sanksi hukum berupa tindak pidana ringan (tipiring). Selain kewajiban melapor, seluruh uang hasil pungutan liar akan disita karena dinilai sebagai pendapatan tidak sah.
“Uang parkir liar itu tidak boleh diambil atau digunakan. Itu bagian dari pungutan liar, dan sesuai aturan, semua hasil pungli harus disita,” jelasnya.
3. Operasi penertiban terus dilakukan

Sejumlah kendaraan juga dikenai sanksi derek. Usai penertiban di kawasan Asia Afrika, Pemkot Bandung berencana melanjutkan operasi serupa ke sejumlah ruas jalan lain yang rawan parkir liar, seperti kawasan Naripan hingga ke arah timur.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga citra kawasan bersejarah Bandung tetap tertib, aman, dan nyaman bagi warga maupun wisatawan.
Pemkot Bandung juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi dan tidak segan melaporkan praktik parkir liar yang disertai pungutan tidak wajar.

















