Gegara Emoji WA, Siswi SMP di Bandung Jadi Korban Perundungan

Keluarga korban dan pelaku akhirnya berdamai

Bandung, IDN Times - Sebuah video perundungan seorang siswi ramai di media sosial. Dalam video tersebut seorang siswa tenggah merekam aksi perundungannya kepada seorang siswi.

Terkait kejadian ini, Kapolsek Sukasari Kompol Darmawan menjelaskan, perundungan itu terjadi pada siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Sarimanah, Sukajadi, Kota Bandung. Awalnya korban berinisial HA salah mengirim emoji di WhatsApp kepada pelaku berinisial HL. Emoji yang dikirimkan ada kepalan tangan. Atas pesan itu pelaku pun merespons dengan menantang korban.

"Pada suatu hari, keduanya bertemu di Sarijadi, dan terjadilah suatu tindakan yang kurang bagus. Berikutnya dengan kejadian itu, pelaku meviralkan," ujar Darmawan, di Polsek Sukasari, Sarijadi Kota Bandung, Senin (11/10/2021).

1. Mereka sebenarnya teman bermain

Gegara Emoji WA, Siswi SMP di Bandung Jadi Korban PerundunganIlustrasi kekerasan pada anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebenarnya, kata dia, korban dan pelaku ini domisili aslinya bukan di Sarijadi.  Korban merupakan warga Buahbatu dan pelaku asal Kopo.

"Jadi sama-sama ikut saudaranya yang ada di sini. Mereka teman bermain," katanya.

2. Keluarga korban dan pelaku sudah sepakat berdamai

Gegara Emoji WA, Siswi SMP di Bandung Jadi Korban PerundunganHipwee

Menurut Darmawan, keluarga kedua belah pihak sudah bertemu dan sepakat menyelesaikan masalah tersebur secara musyawarah.

"Masalah ini diselesaikan secara musyawarah, dipertemukan antara keluarga korban dan pelaku dan sudah dibuat juga surat pernyataannya sebagai bentuk pertanggung jawaban supaya tidak dilakukan lagi dikemudian hari," ucapnya.

Korban dan pelaku sudah dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing untuk dilakukan pembinaan.

"Korban sudah dibawa ke Rumah Sakit dan dilakukan perawatan, korban pun sudah kembali ke orang tua masing-masing," katanya.

3. Harus ada pembinaan kepada keduanya

Gegara Emoji WA, Siswi SMP di Bandung Jadi Korban PerundunganIlustrasi Penganiayaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Merujuk pada UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, kata dia, keduanya masih di bawah umur.

"Harus ada rehabilitasi karena masih di bawah umur, pelaku dan korban dijamin keselamatannya, keduanya dikembalikan kepada orang ruanya dalam rangka pembinaan dan pengawasan," ucapnya.

Sebelumnya, peristiwa perundungan yang dilakukan anak di bawah umur di Sarimanah, Sukajadi Kota Bandung, viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 29 detik itu, pelaku laki-laki tengah merundung korban yang merupakan seorang perempuan. Dalam video terlibat korban masih menggunakan seragam sekolah menengah pertama (SMP).

Belakangan diketahui bahwa peristiwa itu sebenarnya terjadi pada 4 Oktober 2021. Namun, videonya baru beredar dan viral di media sosial pada Minggu 10 Oktober 2021.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya