Demo Buruh di Bandung, Gerbang Tol Pasteur Bandung Ditutup Sementara 

Puluhan ribu buruh long march serbu Gedung Sate

Bandung, IDN Times - Gerbang Tol Pasteur Kota Bandung ditutup untuk sementara waktu karena ada aksi buruh yang hendak menuju Gedung Sate. Penutupan ini pun dilakukan agar tidak ada kemacetan untuk kendaraan yang hendak keluar akses pintu tersebut.

"Iya, ditutup Pasteur 2 yang arah Bandung ditutup sementara," kata Senkom Tol Purbaleunyi, Iwan ketika dikonfirmasi pada Senin (29/11/2021).

Iwan menambahkan, gerbang tol ditutup sementara karena terjadi kepadatan kendaraan di Perempatan Jalan Dr. Djunjunan (Jalan Pasteur) dan Jalan Surya Sumantri. Diketahui, untuk sementara waktu ruas Jalan Pasteur telah ditutup sementara waktu karena buruh memenuhi ruas jalan.

"Karena ada pendemo di traffic light jadi numpuk di situ alasannya nunggu yang dari arah kawasan industri Cimindi," ucap dia.

1. Dialihkan ke gerbang Tol Baros dan Pasirkoja

Demo Buruh di Bandung, Gerbang Tol Pasteur Bandung Ditutup Sementara Tol Jakarta-Bandung Golongan III/id.foursquare.com

Sebagai tindak lanjut ditutupnya Gerbang Tol Pasteur, kata Iwan, arus kendaraan dialihkan ke Gerbang Tol Baros dan Pasirkoja. Selain itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengurai kepadatan.

"Yang menuju Bandung diarahkan ke Baros 1 dan Pasirkoja. Ditutup dulu, tapi kita sudah koordinasi dengan Polda juga lagi diupayakan," kata dia.

2. Buruh serbu Gedung Sate

Demo Buruh di Bandung, Gerbang Tol Pasteur Bandung Ditutup Sementara IDN Times/Debbie Sutrisno

Hari ini para buruh menuntut agar Gubernur Jabar Ridwan Kamil tak menetapkan UMK dengan didasarkan PP Nomor 36 tahun 2021 sehingga digelar aksi di Gedung Sate. Mereka menilai demonstrasi ini berkaitan juga dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 cacat formil dan bertentangan dengan UUD 1945.

Puluhan ribu buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat (Jabar) melakukan ujuk rasa dan mogok kerja di Gedung Sate pada 29-30 November 2021.

Roy Jinto Ferianto, Ketua KSPSI Jabar mengatakan, buruh mengancam Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias Emil agar menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) sesuai usulan 27 daerah.

Saat ini UMK berdasarkan rekomendasi 27 bupati dan wali kota sudah diusulkan ke Pemprov Jabar. Roy bilang, jika nantinya gubernur tidak menetapkan dan memilih menggunakan aturan yang tidak sesuai maka aksi buruh akan terus ada. 

"Gubernur harus tetapkan UMK sesuai usulan kabupaten/kota, kami tidak ingin gubernur mengurangi. Kalau (sudah) naik itu gak masalah," ungkapnya.

3. UMP Jabar naik jadi Rp1,87 juta

Demo Buruh di Bandung, Gerbang Tol Pasteur Bandung Ditutup Sementara Ilustrasi Upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp1,841,487,31. Keputusan ini tercatat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 561 2021, Sabtu (20/11/2021) malam.

"UMP Jabar 2022 telah ditetapkan Rp1,841,487,31 naik 1,7 persen dibandingkan dengan 2021," ujar Setiawan Wangsaatmaja, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jabar di Gedung Sate.

Setiawan menyebutkan, dalam memutuskan UMP 2022, Pemprov Jabar menggunakan tiga formula yakni UU 23 2014, UU 11 2020 tentang Ciptakerja dan berikutnya PP 36 2021 tentang pengupahan.

"Kalau kami lihat, kewenangan gubernur menetapkan ini merupakan amanat UU 11 2020, dan diturunkan PP 36 2021," ucapnya.

Baca Juga: Apindo Jabar Minta Buruh Tak Asal Demo Terkait UMP 2022

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya