7 Pelaku Penimbun Solar Bersubdisi di Jabar Berhasil Diringkus

Timbunan solar mencapai 25 ribu liter

Bandung, IDN Times - Kepolisian Jawa Barat berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga melakukan penimbunan solar bersubsidi. Mereka diamankan di dua tempat berbeda, yaitu Indramayu dan Tasikmalaya. Adapun ketujuh tersangka ini adalah TS, (44), DS (38), KS (36), ZK (26), SN (40), SD (42), dan WW (25). 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penangkapan ini berdasarkan lidik pengembangan dari Satgas Gabungan BPH Migas dan Satgas BBM. Fenomena kelangkapan solar bersubsidi yang terjadi di sejumlah daerah termasuk di Jabar membuat tim satgas bergerak mencari penyebab sulitnya solar bersubsidi dicari masyarakat.

"Dari hasil lidik didapatkan adanya dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi, di mana satu kasus didapat pada 8 April 2022 dan kasus lainnya pada 12 April 2022," ujar Ibrahim dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (13/4/2022).

Dugaan kasus penyelundupan di Indramayu melibatkan dua tersangka dan empat orang saksi. Sedangkan di Tasikmalaya terdapat lima orang tersangka dengan lima orang saksi.

1. Ambil BBM dengan mobil modifikasi

7 Pelaku Penimbun Solar Bersubdisi di Jabar Berhasil DiringkusIDN Times/Debbie Sutrisno

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rahman menuturkan, modus operandi yang dilakukan tersangka di masing-masing kota hampir mirip. Mereka melakukan modifikasi pada minibus tertutup, di mana BBM yang seharusnya diisikan masuk ke dalam tangki di kendaraan kemudian disalurkan ke dalam sebuah penampung besar yang ada di dalam kendaraan.

Dari tempat penampungan tersebut kemudian solar bersubsidi dimasukan kembali pada tandon besar berukuran mencapai 8.000 liter. Setelahnya BBM itu langsung dimasukkan ke dalam truk pengangkut untuk disalurkan ke pabrik yang membutuhkan.

"Mereka yang membeli solar bersubsidi seharga Rp5.150 per liter lalu dijual ke pabrik Rp9.000 per liter," kata Arief.

Dari temuan sementara polisi berhasil mengamankan sekitar 25 ribu liter atau 2,2 ton solar bersubsidi di Indramayu dan Tasikmalaya.

2. Total kerugian negara capai Rp465 juta

7 Pelaku Penimbun Solar Bersubdisi di Jabar Berhasil DiringkusIlustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka melakukan penimbunan solar bersubsidi sudah lebih dari 4 bulan. Khusus untuk temuan penimbunan solar kali ini polisi menghitung ada selisih mencapai Rp3.850 per liter dari harga mereka membeli ke SPBU lalu menjualnya ke pabrik.

"Total keuntungan dari barang bukti yang diamankan mencapai Rp465 juta," katanya.

Akibat ulah mereka, berdampak pada adanya potensi berkurangnya ketersediaan BBM solar bersubsidi di wilayah Tasikmalaya dan Indramayu sehingga bisa menimbulkan kelangkaan yang merugikan masyarakat.

Ketujuh tersangka pun diancam dengan hukuman pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling tinggi 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

3. Pengungkapan ini diharap jadi efek jera

7 Pelaku Penimbun Solar Bersubdisi di Jabar Berhasil DiringkusIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Anggota Komite BPH Migas Iwan Prasetya berterimakasih dengan adanya pengungkapan ini. Penemuan yang cukup besar ini memperlihatkan bahwa pemerintah dengan tegas akan menindak siapapun yang melakukan kecurangan termasuk dalam penimbunan solar bersubsidi.

"Harapannya ini menjadi efek jera karena sangat meresahkan masyarakat dengan penyimpangan ini, di mana masyarakat yang berhak jadi tidak mendapatkannnya," kata dia.

Sementara itu Area Manager Pertamina Jabar, Rizal menyebut bahwa penangkapan ini adalah aksi nyata sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Dia berharap dengan adanya penangkapan ini maka penjualan BBM bersubsidi bisa berjalan dengan baik di lapangan

Baca Juga: Disperindag Jabar Sebut Ada Indikasi Penimbunan Minyak Goreng

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya