1.600 Difabel di Bandung Didata Ulang untuk Permudah Pelayanan Publik

Penyandang disabilitas harus dapatkan seluruh haknya

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah mengupayakan pendataan bagi penyandang disabilitas agar mendapatkan dokumen kependudukan. Data yang masuk ke pemerintah daerah nantinya dipakai untuk pemberian pelayanan publik terhadap mereka.

Pelaksana tugas (Plt). Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan penyandang disabilitas saat ini masih mendapatkan pelayanan yang disetarakan. Pada dokumen kependudukan khusus disabilitas akan ada kode khusus. Kode khusus itu akan ditanam di KTP, KK, Kitas, dan Akte Kelahiran.

“Di dokumen kependudukan itu harusnya ada kode buat penyandang disabilitas supaya pada saat mengakses baik di fasilitas kesehatan atau lainnya bisa lebih mudah,” kata Yana ditemui di SLBN Cicendo, Senin (4/4/2022).

1. Pendataan bisa dilakukan di tingkat kecamatan

1.600 Difabel di Bandung Didata Ulang untuk Permudah Pelayanan Publikantaranews.com

Di Kota Bandung ada 1.600 penyandang disabilitas yang perlu didata dan mendapatkan kartu identitas. Penyandang disabilitas ini bisa merekam data kependudukan yang baru di kantor kewilayahannya masing-masing.

“Di Disdukcapil bisa, kecamatan bisa, jadi seperti biasa saja. Malahan bisa hadir juga petugas dari Disdukcapil ke rumah masing-masing penyandang disabilitas,” jelasnya.

2. Infrastruktur penunjang bagi disabilitas terus dibangun

1.600 Difabel di Bandung Didata Ulang untuk Permudah Pelayanan Publik

Terkait infrastuktur khusus penujang penyandang disabilitas, Yana mengungkapkan pihaknya masih terus menambah dan memperbaiki supaya mereka bisa merasa aman dan nyaman tinggal di Bandung.

“Insya Allah kami akan coba penuhi, mudah-mudahan Kota Bandung bisa menjadi kota yang ramah disabilitas. Kan guiding block sudah bikin, kemudian di Puskesmas juga sudah ada huruf braile. Jadi kami akan dorong juga di beberapa tempat pelayanan publik,” terangnya.

3. Balai disabilitas pun akan ikut serta lakukan pendataan

1.600 Difabel di Bandung Didata Ulang untuk Permudah Pelayanan Publik

Sebelumnya, Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kemensos, Eva Rahmi Kasim menjelaskan pentingnya pendataan penyandang disabilitas. Mereka merupakan kelompok marjinal, yang tetap harus didapat sebagaimana amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

"Pendataan yang selama ini hanya berbasis rumah tangga, sekarang diperluas menjadi berbasis pada LKS sebagai penyelenggara kesejahteraan sosial," kata dia dikutip dari laman kemensos.go.id.

Menurutnya, Balai Disabilitas sebagai UPT Kemensos tidak hanya berfungsi sebagai pelayanan tetapi juga tempat rujukan, pemberi informasi dan komunikasi sekaligus fungsi pendataan. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos saat ini juga sedang mengembangkan aplikasi pendaftaran melalui HP Android sehingga seseorang atau individu bisa melakukan registrasi terhadap program-program kesejahteraan sosial yang akan langsung tersambungkan dengan LKS terdekat. LKS tersebut selanjutnya menindaklanjuti dengan melaksanakan verifikasi dan validasi data yang masuk. 

"Kemensos melalui 19 (sembilan belas) Balai Disabilitas akan melaksanakan layanan satu atap  One Stop Services serupa dengan Centerlink," tandas Eva.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya