Viral, Satpol PP Cimahi Periksa 2 Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan

Pelaku terekam drone saat membuang sampah ke Sungai Citopeng

Cimahi, IDN Times - Satpol PP Kota Cimahi sudah memanggil dua pelaku pembuang sampah ke aliran Sungai Citopeng, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan yang viral di media sosial. 

Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, dua pelaku yang diketahui berinisial SD warga Cimahi dan SF warga Kota Bandung sudah dilakukan pemeriksaan, Jumat (8/9/2023).

"Sudah diperiksa dan BAP (berita acara pemeriksaan), yang pasti pelakunya dua orang," ucap Ranto saat dihubungi.

 

1. Bakal melakukan gelar perkara dengan DLH Kota Cimahi

Viral, Satpol PP Cimahi Periksa 2 Pelaku Pembuang Sampah SembaranganWarga Bersama Satgas Citarum Harum Membersihkan Sampah di Sungai Citopeng, Kota Cimahi, Kamis (7/9/2023). (Bangkit Rizki/IDN Times)

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Ranto, pihaknya akan melakukan gelar perkara bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi. Hasil gelar perkara nantinya akan menentukan apakah kedua pelaku akan diseret ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring) atau tidak.

"Dan apabila hasil gelar perkara akan dilimpahkan berkasnya untuk sidang Tipiring. Maka yang bersangkutan akan dipanggil melalui surat lagi," kata Ranto.

2. Pelaku sudah tiga kali buang sampah ke sungai

Viral, Satpol PP Cimahi Periksa 2 Pelaku Pembuang Sampah SembaranganWarga Bersama Satgas Citarum Harum Membersihkan Sampah di Sungai Citopeng, Kota Cimahi, Kamis (7/9/2023). (Bangkit Rizki/IDN Times)

Ranto mengungkapkan, hasil pemeriksaan terhadap pembuang sampah yang viral tersebut. Kedua pelaku yang tidak memiliki pekerjaan itu sudah tiga kali membuang sampah ke aliran Sungai Citopeng.

Kedua pelaku mengaku mendapat imbalan Rp5.000-Rp10 ribu dari warga yang meminta sampahnya dibuang. Kepada penyidik Satpol PP Kota Cimahi, mereka mengaku sedang sial karena terekam kamera drone saat sedang membuang sampah hingga akhirnya viral di media sosial.

"Pengakuannya baru 3 kali mengangkut sampah dari warga dengan bayaran antara Rp5 ribu sampai Rp10 ribu per warga. Katanya lagi sial jadi ketahuan dan viral," tutur Ranto.

3. Buang sampah sembarangan di Kota Cimahi bisa didenda Rp50 juta

Viral, Satpol PP Cimahi Periksa 2 Pelaku Pembuang Sampah SembaranganIlustrasi hendak membayar denda. (Pexels.com/Lukas)

Dalam aturan, pelaku pembuangan sampah di Kota Cimahi bisa dikenakan sanksi denda maksimal Rp50 juta, atau pidana maksimal tiga bulan penjara.Penerapan sanksi tersebut merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah, ditambah Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

"Sekarang kami akan melakukan tindakan represif, tidak ada toleransi lagi. Saya akan terapkan Perda," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini.

Chanifah mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Satpol PP Kota Cimahi sebagai pengak Perda. Rencananya, masyarakat yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan akan langsung bawa ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

"Renacanya kita mulai minggu depan. Jadi yang melanggar nanti di Tipiring. Ini sebagai efek jera juga buat masyarakat," ucap dia.

Baca Juga: Viral! Warga Cimahi Terekam Kamera Drone Buang Sampah ke Sungai 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya