UMK di Kota Cimahi Dipastikan Naik, Ini Perhitungannya

Pemkot Cimahi akan melakukan rapat pleno

Cimahi, IDN Times - Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Kota Cimahi, Jawa Barat tahun 2024 dipastikan mengalami kenaikan. Hal itu didasari oleh hasil simulasi penghitungan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Ada tiga simulasi penghitungan upah yang dilakukan Disnaker Kota Cimahi berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023. Formulasi penghitungan UMK mencakup tiga variabel yakni Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), laju inflasi dan indeks tertentu yang digambarkan dengan alfa atau a.

"LPE sama inflasi kami pakai yang provinsi. Inflasinya itu di angka 2,35 persen dan LPE itu 5,93 persen. Sedangkan untuk alfa itu dari 0,10 sampai 0,30," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnaker Kota Cimahi Febie Perdana saat dihubungi, Senin (20/11/2023).

1. Kenaikan UMK di Kota Cimahi sampai 4 persen

UMK di Kota Cimahi Dipastikan Naik, Ini PerhitungannyaIlustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Dia mengatakan, simulasi perghitungan upah itu dilakukan setelah pemerintah menerima hasil LPE dan nilai inflasi dari Pemprov Jabar. Sebab, keduanya menjadi indikator utama untuk penghitungan upah minimum para pekerja di Kota Cimahi.

Hasil simulasi pertama nilai inflasi 2,35 persen + 0,10 (alfa) × 5,92 persen × Rp3.514.093,25 di mana hasilnya menjadi Rp3.617.477,87.

Artinya upah naik 2,94 persen atau Rp103.384,62. Kemudian simulasi kedua yakni 2,35 persen+ 0,20 (alfa) × 5,92 persen × Rp3.514.093,25 di mana hasilnya menjadi 3.638.281,31. Naik 3,53 persen atau Rp124.188,06 dari tahun ini.

Simulasi ketiga ialah 2,35 persen + 0,30 (alfa) × 5,92 persen × Rp3.514.093,25 di mana hasilnya menjadi Rp3.659.084,74. Perhitungan ketiga mengalami menaikan 4,13 persen atau sebesar Rp144.991,49.

"Yang membedakan memang alfanya saja. Alfa itu dihitung rata-rata penyerapan kerja dan medium upah. Yang menghitungnya pusat untuk alfa," ucap Febie.

2. Hasil simulasi UMK akan di-pleno-kan bersama Dewan Pengupahan

UMK di Kota Cimahi Dipastikan Naik, Ini PerhitungannyaIlustrasi buruh pabrik (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Namun hasil simulasi penghitungan UMK itu tentu saja bukan hasil akhir. Sebab setelah itu Disnaker Kota Cimahi bersama Dewan Pengupahan akan melakukan rapat pleno.
Hasilnya kemudian akan dilaporkan kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi.

Setelah itu nantinya Pj Wali Kota Cimahi akan merekomendasikan besaran UMK kepada Gubernur Jawa Barat. Febie mengatakan rekomendasi UMK dari para kepala daerah di Kabupaten/Kota di Jawa Barat harus masuk maksimal tanggal 27 November 2023.

"Hasil rapat dengan provinsi rekomendasi UMK dari daerah itu harus masuk tanggal 27 November. Nanti di sana di-pleno-kan lagi," ujar dia.

3. Rekomendasi dari Pj Wali Kota Cimahi harus sesuai PP Nomor 51

UMK di Kota Cimahi Dipastikan Naik, Ini PerhitungannyaIlustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Febie melanjutkan, rekomendasi yang diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat dari Pj Wali Kota Cimahi bisa saja sesuai besaran yang mengacu pada hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Cimahi. Bahkan bisa saja
di luar hasil penghitungan yang sudah dilakukan berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023. Hanya saja, nanti kepala daerah terancam diberikan sanksi.

"Bisa juga beda (diluar PP 51) apabila memang misalnya kepala daerah merekomendasikan usulan pekerja yang 15 persen, hanya saja ada sanksi untuk kepala daerah yang merekomdasikan di luar PP," tutur Febie.

Baca Juga: Ngotot UMK Naik 25 Persen, Buruh di Cimahi Siap Aksi Besar-besaran

Baca Juga: Buruh di Kota Cimahi Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen Tahun 2024

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya