DPRD Kota Cimahi Bantah Tuduhan Pemborosan Dana Reses Rp6,7 Miliar 

Perbedaan persepsi PP 18 tahun 2017 diduga menjadi sebab

Cimahi, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi bantah tuduhan pemborosan anggaran reses sebesar Rp6,7 miliar pada APBD 2018 lalu.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Cimahi Robin Sihombing, dana reses itu sudah sesuai dengan standar biaya belanja daerah (SBBD) Kota Cimahi.

"Kegiatan reses sangat jelas ada di Perda APBD, diperkuat Perwal terkait SBBD," ungkap Robin pada jumpa pers di Kantor DPRD Cimahi, Senin (25/11).

1. Rp50 ribu untuk peserta reses

DPRD Kota Cimahi Bantah Tuduhan Pemborosan Dana Reses Rp6,7 Miliar IDN Times/Bagus F

Berdasar dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), Robin menuturkan jasa bagi peserta reses dianggarkan sebesar Rp52.500 lalu dipotong pajak, diterima sekitar Rp49 ribu. Menurutnya, DPRD Kota Cimahi tidak keluar dari jumlah yang ditetapkan dalam DPA.

"Jangankan mengambil, justru kawan-kawan di DPRD ini nombok. Enggak mungkin mencari uang pecahan pelaksanaan reses 45 dewan dikali 1.000 peserta, kebijakan dewan mereka menambahkan agar pecahannya bulat Rp50 ribu," paparnya.

"Makanya minta tolong ke teman-teman di Setwan DPRD, agar ke BJB membagikan uang Rp50 ribu untuk peserta reses," lanjut Robin.

2. Beda persepsi diduga menjadi pemicu

DPRD Kota Cimahi Bantah Tuduhan Pemborosan Dana Reses Rp6,7 Miliar ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Robin menuturkan, tuduhan pemborosan ini dipicu karena adanya perbedaan persepsi antara auditor dengan pengguna anggaran terkait PP 18 tahun 2017. Menurutnya, dalam PP itu mengatur hak dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD.

"Sementara itu kami berasumsi bahwa dana itu bukan untuk anggota, tapi untuk masyarakat. Kami ikuti anjuran BPK, untuk merevisi Perwal nomor 300 tentang SBBD. Mungkin untuk reses Desember nanti, tidak akan lagi ada uang reses untuk masyarakat," ujar Robin.

3. DPRD Cimahi menyatakan siap diperiksa

DPRD Kota Cimahi Bantah Tuduhan Pemborosan Dana Reses Rp6,7 Miliar IDN Times/Bagus F

Atas segala tuduhan, Robin menyatakan DPRD Kota Cimahi siap jika Kejari melakukan pemeriksaan lebih. Robin juga berharap, APH melakukan kerja-kerjanya secara profesional dan objektif.

"Kami harapkan APH bekerja dengan baik, siapapun kami persilakan melaporkan bila ada dugaan atau segala macamnya. Kita hormati hukum," paparnya.

4. Delapan ASN Sekwan DPRD diperiksa

DPRD Kota Cimahi Bantah Tuduhan Pemborosan Dana Reses Rp6,7 Miliar IDN Times/Sukma Shakti

Diberitakan sebelumnya, sebanyak delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan sekretariat dewan (Setwan) DPRD Cimahi diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi. Pemeriksaan itu dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembayaran jasa non PNS dalam kegiatan reses Anggota DPRD Kota Cimahi tahun 2018.

Delapan ASN itu meliputi BR yang saat itu menjabat Sekwan DPRD Kota Cimahi. Kemudian YT, LK, AN, FG, HZ, TM, dan MD yang menjadi saksi dugaan pemborosan anggaran sebesar Rp 6,7 miliar.

Baca Juga: Diduga Pemborosan Rp6,7 Miliar, 8 ASN DPRD Cimahi Diperiksa Kejari

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya