Video 50 Menit Jadi Bukti Bahar bin Smith Sebar Hoax

Ada tiga hal yang menjadi sorotan jaksa dalam video ini

Bandung, IDN Times - Sebuah video berdurasi 50 menit 12 detik menjadi bukti penceramah Bahar bin Smith menyebarkan berita bohong atau hoax dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada tanggal 10-11 Desember tahun 2021.

Bukti ini disampaikan oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung dengan terdakwa Bahar bin Smith, Selasa (5/4/2022).

1. Video ini diunggah dan viral di YouTube

Video 50 Menit Jadi Bukti Bahar bin Smith Sebar HoaxPersidangan Bahar bin Smith di PN Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dalam dakwaan jaksa, Bahar telah menyebarkan berita bohong yang kemudian viral di media sosial terutama YouTube. Dalam video ini ada beberapa yang menjadi perhatian Jaksa Kejati Jabar dan menjadi catatan.

Ceramah Bahar ini kemudian direkam penonton Tatan Rustandi yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini. Setelah direkam, Tantan mengunggah video tersebut lewat akun YouTube bernama Tatan Rustandi Channel.

"Video itu diberikan judul 'MENGGELEGAARRR!!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH' dengan durasi total 50 menit 12 detik," ujar jaksa dikutip dalam dakwaan, Selasa (5/4/2022).

2. Dalam video Bahar sebut laskar FPI meninggal karena dibantai

Video 50 Menit Jadi Bukti Bahar bin Smith Sebar HoaxBahar bin Smith (IDN Times/Galih Persiana)

Kemudian, Jaksa menyatakan bahwa dalam video itu di menit 10.00-11.32, Bahar berbicara tentang cucu Rasullullah yang ditangkap dan dipenjara gegara menyelenggarakan Maulid Nabi SAW.

Jaksa juga menyoroti bagian lain di menit 11.33-12.25. Pada bagian ini, Bahar mengatakan bahwa enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab tewas lantaran dibantai.

"Enam pengawal beliau, enam laskar beliau dibunuh, dibantai, dicopot kukunya, dibantai, dikuliti, kemaluannya dibakar, mereka dibikin seperti binatang saudara-saudara hanya karena Maulid Nabi Muhammad," kata jaksa, saat membacakan bagian tersebut.

3. Bahar bin Smith sebut Rizieq Sihab ditangkap karena menggelar Maulid Nabi

Video 50 Menit Jadi Bukti Bahar bin Smith Sebar HoaxPersidangan Bahar bin Smith di PN Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selain itu pada menit 12.26-12.58, Jaksa menganggap bahwa Bahar dengan tegas dalam ceramahnya menyebutkan bahwa Rizieq Shihab ditahan gara-gara merayakan Maulid Nabi Muhammad.

"Hanya terjadi di Indonesia yang negara mayoritas muslim, yang mayoritas Ahlussunnah wal jamaah, ada anak cucu Rasulullah yang ditangkap, ditahan karena merayakan Maulid Nabi. Siapa beliau? Beliau Al Habib Rizieq bin Husein bin Syihab," kata jaksa.

4. Jaksa sebut beberapa pernyataan bahar dalam video tidak sesuai fakta

Video 50 Menit Jadi Bukti Bahar bin Smith Sebar HoaxBahar bin Smith (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Sebelumnya jaksa menganggap bahwa Bahar telah mengaburkan fakta seputar Habib Rizieq Shihab dan enam anggota laskar FPI. Hal ini disampaikan Bahar dalam ceramah dan disaksikan oleh ribuan umat islam.

"Tidak ada ulama Rizieq Shihab ditangkap karena merayakan Maulid Nabi. Tidak benar dan bohong besar," ujar salah seorang jaksa penuntut umum disela pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (5/4/2022).

Kemudian, jaksa juga menganggap bahwa pernyataan hoax yang disampaikan Bahar tentang Rizieq Shihab hanya akan membangkitkan amarah masyarakat. Adapun pernyataan keliru ini diunggah melalui ponsel Tatan Rustandi yang saat ini juga berstatus terdakwa.

Selain itu, Bahar juga mengaburkan fakta pada umat mengenai kematian laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek karena dibantai. Jaksa menilai bahwa hal ini tidak benar dan menjadi kabar palsu yang tersebar di kalangan masyarakat.

"Enam laskar FPI terbunuh dibunuh, disiksa juga adalah merupakan berita bohong," ungkapnya.

Baca Juga: Hadir Langsung di Sidang Dakwaan, Bahar bin Smith Minta Maaf ke Hakim

Baca Juga: Bahar bin Smith Didakwa Sebar Hoax Dalam Ceramah Maulid Nabi Muhammad

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya