Suap BPK Jabar, Ade Yasin Cs Dituntut Hukuman Penjara 3 Tahun

Empat terdakwa lainnya mendapatkan tuntutan serupa

Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut bekas Bupati Bogor Ade Yasin beserta empat pejabat di lingkungan Pemkab Bogor dengan kurungan penjara tiga tahun di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jalan LL RE Martadinata, Senin (12/8/2022).

Mereka dituntut oleh JPU KPK lantaran telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap BPK Jabar untuk predikat WTP dalam LKPD Pemkab Bogor 2021.

"Terdakwa Ade Yasin, pidana penjara selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, dan ada pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan publik selama terdakwa menjalani pidana pokok," ujar JPU KPK, Roni Yusuf.

1. Empat terdakwa lainnya juga dituntut hukuman sama

Suap BPK Jabar, Ade Yasin Cs Dituntut Hukuman Penjara 3 TahunSidang tuntutan JPU KPK suap Ade Yasin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dalam kasus ini, Ade Yasin tidak sendiri.Ada empat pegawai di lingkungan Pemkab Bogor yang diberikan tuntutan serupa oleh JPU KPK, yakni tiga tahun penjara.

"Untuk tuntutan terdakwa Ihsan Ayatullah yaitu penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan. Terdakwa Maulana Adam dan Rizki Taufiq Hidayat pidana penjara masing-masing selama dua tahun denda Rp50 Juta subsider selama dua bulan," ungkapnya.

2. Mereka terbukti memberikan suap pada JPU KPK

Suap BPK Jabar, Ade Yasin Cs Dituntut Hukuman Penjara 3 TahunKonferensi pers OTT KPK terhadap Bupati Bogor, Ade Yasin (IDN Times/Aryodamar)

Usai tuntutan ini, Roni mengatakan, total uang suap yang didakwakan KPK menyentuh angka Rp1,9 miliar. Para Terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal 5 ayat 1 hurup H UU RI Juncto pasal 5 ayat 1 Juncto pasal 64 KUHP.

"Mereka memberikan uang untuk laporan keuangan agar dikondisikan, agar laporan keuang LKPD Bogor mencapai WTP dari BPK," ucapnya.

3. Hakim memberikan waktu untuk terdakwa mengajukan hak pembelaan

Suap BPK Jabar, Ade Yasin Cs Dituntut Hukuman Penjara 3 TahunSetumpuk uang yang disita saat OTT Bupati Bogor Ade Yasin pada Kamis (28/4/2022) dini hari. (IDN Times/Aryodamar)

Usai pembacaan putusan, Hakim Ketua Hera Kartiningsih memberikan waktu agar para terdakwa mengajukan hak pembelaan atas tuntutan dari JPU KPK itu.

"Atas putusan ini, hari Senin kami memberi kesempatan untuk (terdakwa) mengajukan pembelaan," kata dia.

Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Bantah Jebak Ade Yasin Dalam Kasus Korupsi

Baca Juga: Dihadirkan ke Ruang Sidang, Ade Yasin Bantah Instruksikan Suap BPK

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya