Serikat Buruh Gugat Keputusan UMK 2024 oleh Bey Machmudin ke PTUN

Buruh akan melakukan mogok massal 

Bandung, IDN Times - Serikat buruh di Jawa Barat menolak keputusan Pejabat (Pj) Gubernur Bey Machmudin atas upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024. Buruh akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa, Roy Jinto mengatakan, penolakan ini dilakukan karena Bey Machmudin tidak mengakomodir semua tuntutan buruh.

"Kami menggunakan dua cara secara hukum gugat ke PTUN, yang kedua adalah melakukan aksi mogok di wilayah masing-masing," ujar Roy, Sabtu (2/11/203).

1. Tuntutan akan dilayangkan awal Desember 2023

Serikat Buruh Gugat Keputusan UMK 2024 oleh Bey Machmudin ke PTUN(Istimewa)

Roy memastikan, untuk aksi mogok kerja sendiri sudah dilakukan seluruh serikat buruh yang ada di Jawa Barat. Adapun gugatan yang akan dilakukan ini dilakukan pada awal Desember 2023, sebelum SK keputusan UMK 2024 diberlakukan.

"Sebelum SK berlaku, sebelum Januari kami harus melakukan itu. Kemungkinan besar di awal Desember," tegas dia.

2. Bey menetapkan UMK 2024 gunakan PP 51 tahun 2023

Serikat Buruh Gugat Keputusan UMK 2024 oleh Bey Machmudin ke PTUN(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya Bey Machmudin sudah memutuskan besaran UMK 2024 untuk 27 kabupaten kota. Adapun Pemprov Jabar menentukan upah kabupaten kota menggunakan PP 51 tahun 2023. Hal itu juga tertuang dalam SK Gubernur Jawa Barat dengan Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023.

"Pakai PP 51 tahun 2023, itu yang menjadi dasar kami, karena kami hanya bisa di koridor itu," kata Bey di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Kamis (30/11/2023).

3. UMK 2024 Jawa Barat rata-rata mengalami kenaikan

Serikat Buruh Gugat Keputusan UMK 2024 oleh Bey Machmudin ke PTUNPj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bey menambahkan, UMK 2024 Jawa Barat rata-rata mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Jika dirata-ratakan, Bey mengatakan, upah di kabupaten dan kota mengalami meningkatkan sebesar Rp78,9 ribu.

"Rata-Rata UMK di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024: Rp3.370.534. Besaran kenaikan Rp78.909 ribu. Jika dipresentasikan kenaikan ada di 2,50 persen," katanya.

Baca Juga: Serikat Buruh Jawa Barat Minta UMP-UMK 2024 Naik 15 Persen

Baca Juga: Daftar UMK Jawa Barat Tahun 2024, Paling Tinggi Kota Bekasi

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya