Pegi Setiawan Bebas! Berikut 3 Dalil Pamungkas Praperadilannya

Polda Jabar terbukti salah tangkap DPO pembunuhan Vina

Bandung, IDN Times - Pegi Setiawan dinyatakan bebas atas status penetapan tersangka DPO pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, 2016 silam. Hakim Tunggal Eman Sulaeman, memutuskan mengabulkan semua permohonan pegi dan menyetujui semua dalil yang telah diajukan.

Dalam pengajuan praperadilan ini, 22 orang tim pengacara Pegi Setiawan menuliskan 5 point argumentasi, dalil-dalil, norma dan asas hukum yang dibacakan langsung pada sidang praperadilan perdana.

Dari lima dalil ini ada tiga yang mencolok dan turut membawa Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengetuk palunya, dan mengabulkan semua permohonan dari Pegi Setiawan, hingga akhirnya bebas atas status tersangka oleh Polda Jabar.

Berikut isi dalil lengkap permohonan praperadilan gugatan Pegi Setiawan:

1. Pegi Setiawan tidak pernah diperiksa sejak awal kasus muncul

Pegi Setiawan Bebas! Berikut 3 Dalil Pamungkas PraperadilannyaPegi Setiawan temui wartawan (IDN Times/Istimewa)

Dalil yang pertama, tim kuasa hukum menyatakan di hadapan hakim tunggal Eman Sulaeman, Pegi Setiawan tidak pernah diperiksa oleh Polda Jabar pada proses penyelidikan sejak 2016 sampai dengan ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka pada Pegi Setiawan baru diketahui pada saat dilakukan penangkapan berdasarkan surat Perintah Penangkapan yang dikeluarkan oleh Polda Jabar nomor : Sp.Kap/79/V/Res. 1.24./2024/Ditreskrimum, tertanggal 21  Mei 2024.

"Perlu diketahui apabila mengacu kepada surat penangkapan tersebut, tidak pernah ada surat perintah penyelidikan kepada Pemohon. Padahal sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan," tulis tim kuasa hukum Pegi Setiawan dalam amar permohonan.

Pengacara Pegi Setiawan juga berdalil, ciri-ciri Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh Polda Jabar, 15 Mei 2024 pukul 13:42 WIB dengan inisial Pegi alias Perong sangat berbeda dengan Pegi Setiawan.

Untuk dapat disebut seseorang DPO, tim kuasa hukum Pegi menilai, berdasarkan pada pasal 17 angka 6 (enam) Perkap. Kapolri No 6 Tahun 2019 Tentang Menejemen Penyidikan yang mana menjelaskan: seseorang tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan guna penyidikan perkara dan tidak jelas keberadaannya dicatat didalam Daftar Pencarian Orang dan dibuatkan surat pencarian orang.

"Akan tetapi dalam fakta perkara a quo Pgi Setiawan tidak pernah dipanggil oleh Polda Jabar dalam perkara tersebut, dan Pegi Setiawan tidak pernah melarikan diri," jelasnya.

2. Penangkapan Pegi Setiawan merupakan eror in persona

Pegi Setiawan Bebas! Berikut 3 Dalil Pamungkas PraperadilannyaMomen Pegi Setiawan sujud di kaki Ibundanya (IDN Times/Istimewa)

Penetapan tersangka oleh termohon salah orang atau eror in persona. Peristiwa pembunuhan Vina dan Eki sendiri terjadi tanggal 27 Agustus 2016 sekitar pukul 22.00 WIB di kota Cirebon. Saat itu kasusnya dilaporkan oleh Rudiana. Ada delapan orang ditangkap, namun tiga orang belum ditangkap dan dinyatakan masih DPO.

Dari tiga DPO ini salah satunya bernama, Pegi alias Perong dengan ciri-ciri identitasnya usia pada tahun 2016 berusia 22 tahun dan pada tahun 2024 berusia 30 tahun, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal terakhir Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, dengan ciri-ciri khusus Tinggi 160 CM, badan kecil, rambut keriting dan kulit hitam.

Setelah itu, Polda Jabar kemudian mendatangi rumah Pegi Setiawan di Dusun 1 Blok Simaja RT/RW 004/002 Desa kepongpongan kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Dari alamat yang ada dalam keterangan DPO saja dinilai sudah berbeda.

Saat itu Polda Jabar melakukan penggeledahan dengan tidak dihadiri langsung oleh Pegi Setiawan. Mengigat saat itu Pegi tengah berada di Bandung tengah bekerja sebagai kuli bangunan. Adapun Polda Jabar turut mengambil dua unit motor yakni satu motor merk Suzuki Smash dalam keadaan rusak, dan satu lagi motor merek Yamaha Jupiter.

"Penyotaan tanpa dibuatkan berita acara penyitaan/surat tanda penerimaan atau tanpa surat izin ketua Pengadilan setempat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 38 Ayat 1 dan 2 KUHAP jo. Pasal 42 Ayat 1 KUHAP," katanya.

Pegi Setiawan, juga tidak menggunakan nama alias serta tidak ada satu-pun orang yang mengenalnya dengan nama Perong atau tidak ada teman, pihak keluarga yang pernah memanggilnya dengan nama Perong.

"Kesalahan yang dilakukan oleh Polda Jabar adalah perbuatan yang semena-mena, tindakan yang tidak manuasiwi yang nyatanya telah salah menangkap dan menahan seseorang," jelasnya.

3. Polda Jabar tidak cukup bukti dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka

Pegi Setiawan Bebas! Berikut 3 Dalil Pamungkas PraperadilannyaIDN Times/Istimewa

Penetapan tersangka Pegi Setiawan berdasarkan dua alat bukti. Salah satunya dari keterangan saksi mahkota atau delapan orang terpidana sebelumnya. Namun tim pengacara Pegi Setiawan menyatakan Polda Jabar kurang alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 184 dan putusan Mahkamah konstitusi RI Perkara 21/PUU-XII/2014.

"Proses penyelidikan berupa tindakan pengumpulan barang bukti dan keterangan termasuk pemanggilan saksi - saksi Mahkota tidak didahului surat perintah penyelidikan atau surat perintah penyidikan dan prosedur sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.

Adapun keterangan saksi - saksi mahkota yang saat ini menjadi terpidana sejak semula telah dilakukan pencabutan. Berdasarkan keterangan ahli juga menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak kuat.

"Bahwa berdasarkan keterangan ahli dan termasuk surat visum et repertum tidak ada yang menerangkan bahwa Pegi adalah pelaku atas perbuatan tindak pidana yang disangkakan Polda Jabar," katanya.

Baca Juga: Profil Hakim Eman Sulaeman yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan

Baca Juga: Pegi Setiawan Bebas, Sederet Perkara Ditangani Hakim Eman Sulaeman

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya