OC Kaligis Bebas, Kalapas Sukamiskin: Dia Masih Jalani Cuti

OC Kaligis sudah menjalani CMB sejak sepekan kemarin

Bandung, IDN Times - Terpidana korupsi suap hakim PTUN Medan, Otto Cornelis (OC) Kaligis kini dapat bernafas lega. Ia sudah terbebas dari kurungan penjara Lapas Sukamiskin Kota Bandung. Saat ini, pengacara kondang itu tengah menikmati Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Elly Yuzar, Kalapas Sukamiskin mengatakan, OC Kaligis dipastikan akan segera bebas dari masa hukumannya di Lapas Sukamiskin. Adapun sebelum bebas, ada aturan CMB sejak Selasa (15/3/2022) lalu.

"Statusnya sudah klien, bukan WBP (warga binaan pemasyarakatan/Napi) lagi. Beliau sekarang tengah menjalani CMB," ujar Elly, Sabtu (19/3/2022).

1. OC Kaligis jalani CMB sesuai remisi yang diterima

OC Kaligis Bebas, Kalapas Sukamiskin: Dia Masih Jalani CutiSumber Gambar: okezone.com

Status CMB ini berbeda dengan bebas murni. Menurut Kalapas Sukamiskin, petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung akan tetap memberikan pengawalan yang ketat. Namun, OC kini sudah tidak diwajibkan datang ke Sukamiskin.

Adapun OC Kaligis sudah menerima beberapa remisi, yang terakhir ialah ketika ia menerima pengurangan hukuman tiga bulan. OC Kaligis sendiri sebelumnya menerima remisi usai PP 99 atau pengetatan remisi koruptor dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

"OC Kaligis itu beliau sedang menjalani cuti menjelang bebas. Itu sebanyak remisi terakhir. Kalau remisi terakhir itu kan berarti tiga bulan, yang pasti dia menjalani cuti menjelang bebas," ucapnya.

2. OC Kaligis dilarang melanggar norma masyarakat

OC Kaligis Bebas, Kalapas Sukamiskin: Dia Masih Jalani CutiIDN Times/Galih Persiana

Selama masa CMB, OC Kaligis diharapkan bisa menyatu dengan masyarakat kembali dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum. Sebab, jika hal itu dilakukan, Elly bilang, masa CMB bisa langsung dicabut.

"Jangan melanggar norma kehidupan di luar, tidak boleh melanggar norma kehidupan di luar. Kalau melanggar ada ketentuannya, bisa saja CMB-nya dicabut," katanya.

3. OC harus menaati aturan CMB

OC Kaligis Bebas, Kalapas Sukamiskin: Dia Masih Jalani Cuti(Terpidana OC Kaligis) ANTARA FOTO

Elly menegaskan, OC Kaligis melakukan kegiatan yang sebelumnya di dalam penjara tidak bisa dilakukan. Namun, aturan CMB tetap harus dipatuhi dan jangan sampai dilanggar.

"Tidak ada (larangan keluar kota). Yang larangan itu ke luar negeri. Harus ada izin," katanya.

4. OC Kaligis terbukti suap tiga anggota majelis hakim dan panitera PTUN Medan

OC Kaligis Bebas, Kalapas Sukamiskin: Dia Masih Jalani Cuti(Terpidana kasus suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sebelumnya, OC Kaligis dinilai terbukti menyuruh anak buahnya, Gary, untuk menyuap tiga anggota majelis hakim dan panitera PTUN Medan. Terdakwa Otto Cornelis Kaligis bersama dengan M Yagari Bhastara alias Geri (pengacara), Gatot Pujo Nugroho (Gubernur Sumatera Utara), dan Evy Susanti (istri Gatot), memberi sejumlah uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku Ketua PTUN Medan sebesar 5.000 Dolar Singaprura dan 15 ribu USD. 

"Sedangkan kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN Medan, masing-masing sebesar 5.000 USD, serta Syamsir Yusfan selaku panitera PTUN Medan sebesar 2.000 USD," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, 2015 lalu.

Tujuan Kaligis memberi suap agar penyelidikan kasus korupsi tidak sampai menyeret Gubernur Sumatera Utara periode itu. Di tingkat banding, vonis bagi Kaligis diperberat dari 5,5 tahun menjadi 10 tahun.

Di tingkat kasasi, hukuman bagi Kaligis tidak berubah dan tetap divonis 10 tahun. Saat mengajukan PK pada 2017 lalu, hakim MA mengabulkan permintaan Kaligis, sehingga hukumannya disunat menjadi 7 tahun.

Baca Juga: Revisi UU KPK Sah, O.C. Kaligis Terbitkan Buku "KPK Bukan Malaikat"

Baca Juga: O.C Kaligis Ikut Nyoblos di Lapas Sukamiskin 

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya