Meminimalisir Inflasi, Pemprov Jabar Dorong Perda Distribusi Daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Guna meminimalisir terjadi inflasi daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat akan segera membangun pusat distribusi komoditas pokok masyarakat di beberapa wilayah di Jabar.
"Pembangunan pusat distribusi ini sekaligus menindaklanjuti lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang pusat distribusi di Jabar," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jabar Moh. Arifin Soedjayana berdasarkan siaran pers yang diterima IDN Times, Jumat (21/2).
Baca Juga: Takut Berulah Kembali, Polda Jabar Tolak Keinginan Rangga Sunda Empire
1. Pusat distribusi tersebut berbeda dengan ritel
Arifin mengatakan, pusat distribusi itu bertujuan sebagai penyangga (buffer) yang bisa berperan menstabilikan harga. Menurutnya, buffer tersebut pada intinya tidak berbentuk ritel.
"Jika persediaan banyak yang mengakibatkan harga anjlok maka buffer ini bisa menampung, dan sebaliknya. Jadi lebih ke arah fungsi memang dia ada gudang. Nanti ini akan diatur melalui peraturan gubernur," tuturnya.
Baca Juga: Polisi Pastikan Dubes Swiss Bantu Telusuri Deposito Sunda Empire
2. Rencananya akan dipusatkan di 10 hingga 14 titik di wilayah Jabar
Arifin menuturkan, saat ini rencana ada 10 hingga 14 titik di beberapa wilayah di Jabar yang akan dijadikan distribusi komoditas pokok masyarakat tersebut. Meski demikian, ia mengatakan, akan mengoptimalkan tempat Sistem Resi Gudang (SRG) yang sudah lebih dulu berdiri.
"Ada 13 gudang SRG beras. Itu bisa dijadikan pilot project pusat distribusi provinsi ini. Seperti halnya SRG beras di Cianjur kita berikan bantuan mesin pembersih beras," katanya.
Baca Juga: Sunda Empire Sering Disebut 'Halu', Ini 7 Faktor Medis di Baliknya
3. DPRD dorong Perda Pusat Distribusi Provinsi tersebut
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus II DPRD Jawa Barat, R Yunandar Rukhiadi Eka Perwira mengatakan, tujuan dasar dari pembentukan Perda Pusat Distribusi Provinsi adalah untuk memberi kemudahan bagi masyarakat.
"Diharapkan dari perda ini akan ada suatu lembaga yang memang mengatur sistem distribusi di Provinsi Jawa Barat dan meminimalkan inflasi yang ada di Jawa Barat" kata Yunandar.
4. Ada puluhan pembahasan dalam raperda tersebut
Yunandar menambahkan, Raperda Pusat Distribusi Provinsi ini dilatarbelakangi fungsi pasar sebagai salah satu infrastruktur ekonomi nasional dan ujung tombak distribusi barang kebutuhan pokok masyarakat. Di dalam perda tersebut juga ada beberapa pembahasan terkait hal-hal lainnya.
"Ada sekitar 50 pasal yang dibahas, terdapat beberapa usulan dari eksekutif di antaranya mengenai ruang lingkup pusat distribusi provinsi ini," kata dia.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini.