Masih Banyak Pekerja Jabar Belum Punya BPJS Ketenagakerjaan

Perusahaan besar wajib berikan pekerja BPJS ketenagakerjaan

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mencatat ada sekitar 22,23 juta orang pekerja di bidang formal maupun non-formal di Jabar. Dari jumlah itu, baru ada 3,5 juta pekerja yang sudah menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan.

Setiawan Wangsaatmaja, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar mengatakan, selain 3,5 juta pekerja yang sudah terdaftar BPJS ketenagakerjaan, ada 18,73 juta pekerja lainnya belum menjadi peserta.

"Pemda Provinsi Jabar ingin melindungi para pekerja di berbagai level perusahaan. Jadi kami berharap kalau mereka (perusahaan) sebanyak mungkin bisa turut (mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan)," ujar Setiawan, melalui keterangan resminya, Selasa (26/10/2021).

1. Jabar sudah punya peraturan khusus untuk perusahaan agar memberikan BPJS Ketenagakerjaan

Masih Banyak Pekerja Jabar Belum Punya BPJS KetenagakerjaanIDN Times/Galih Persiana

Pemprov Jabar saat ini sudah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 158 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pergub ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan itu, Setiawan bilang, ada lima jenis jaminan yang perlu diberikan perusahaan pada pegawainya. Jaminan itu meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan, yang disesuaikan dengan klasterisasi perusahaan.

"Ini sudah kita undangkan tanggal 27 Agustus 2021. Tentu saja dengan adanya Peraturan Gubernur ini artinya bahwa jaminan untuk tenaga kerja kita, khususnya untuk non-ASN, ini jaminannya lebih jelas," ucapnya.

2. Jaminan bagi perusahaan mikro, kecil, sedang, dan besar berbeda-beda

Masih Banyak Pekerja Jabar Belum Punya BPJS KetenagakerjaanIDN Times/Galih Persiana

Dalam aturan itu, tertulis bahwa jaminan bagi perusahaan mikro, kecil, sedang, dan besar berbeda-beda. Untuk perusahaan besar, Setiawan mengatakan, jumlah jaminannya berbeda dengan perusahaan mikro.

"Kalau (jaminan) kematian dan kecelakaan itu sudah pasti ada, yang unik di sini adalah jaminan kehilangan kerja," ungkapnya.

3. Buruh yang diberhentikan dari tempat kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan

Masih Banyak Pekerja Jabar Belum Punya BPJS KetenagakerjaanGedung BPJS Ketenagakerjaan. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Menurut Setiawan, jaminan kehilangan pekerjaan merupakan amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Selain uang pesangon, pekerja atau buruh yang diberhentikan dari tempat kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Setiawan menyebutkan, aturan penerapan jaminan kehilangan kerja disesuaikan dengan klasterisasi perusahaan, seperti diatur pada Pergub itu. Perusahaan besar, katanya, diwajibkan mengikuti program jaminan kehilangan kerja, sedangkan perusahaan kecil dan mikro tidak diwajibkan.

"Hal-hal seperti itu nanti di Pergub-nya akan diatur mana-mana saja perusahaan yang wajib untuk menyelenggarakan jaminan ini, karena memang kondisi dan kekuatan perekonomian perusahaan mikro sangat berbeda dengan perusahaan besar," kata dia.

Baca Juga: Ada Lahan 450 Hektare, Pemprov Jabar Ajak Investor Kembangkan Ciater

Baca Juga: Pemprov Jabar Disebut Belum Optimal Bantuan Petani

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya