Kasus Corona Melonjak, Pemkot Bandung Belum Terapkan PSBM! 

Kecamatan Coblong menggeser Antapani dengan total 77 kasus

Bandung, IDN Times - Kasus virus corona (COVID-19) di Kota Bandung masih terus bertambah. Kecamatan Coblong yang sebelumnya berada di urutan ke dua setelah Kecamatan Antapani, kini naik ke urutan pertama dengan total 77 kasus.

Meski kasus terus meningkat, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) yang digulirkan Pemerintah Kota Bandung belum juga diberlakukan hingga Kamis(11/2/2021), siang.

1. Camat diminta segera bertemu dengan tokoh masyarakat

Kasus Corona Melonjak, Pemkot Bandung Belum Terapkan PSBM! ANTARA FOTO/Arnas Padda

Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan COVID-19, Ema Sumarna mengatakan, kebijakan PSBM sifatnya bottom up, artinya kewilayahan mengusulkan langsung pada satgas tingkat kota dan nantinya akan diberikan Surat Keputusan (SK) oleh Wali Kota Bandung.

"kami tegaskan ke camat ke lurah aturannya seperti ini. Supaya lebih maksimal saya minta RT/RW dan tokoh masyarakat hadir agar kesepahaman," ujar Ema saat ditemui di Kantor Camat Coblong, Kamis (11/2/2021).

2. Ema minta masyarakat tidak hanya mengandalkan camat saja

Kasus Corona Melonjak, Pemkot Bandung Belum Terapkan PSBM! IDN Times/Humas Bandung

Kasus corona di Kota Bandung tidak bisa dianggap remeh. Ema bilang, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat ketika melakukan aktivitas di luar rumah dan saat bekerja.

"Mari kita lawan bersama kalau mengandalkan satgas aja susah," ucapnya.

3. Coblong masuk kecamatan yang diprioritaskan terapkan PSBM

Kasus Corona Melonjak, Pemkot Bandung Belum Terapkan PSBM! IDN Times/Humas Bandung

Sebelumnya, Pemkot Bandung memprioritaskan 11 wilayah untuk menerapkan PSBM yaitu Kecamatan Antapani, Coblong, Batununggal, Rancasari, Buahbatu, Andir, Arcamanik, Bandung Kidul, Sukajadi, Sukasari, dan Ujungberung. 

"Kecamatan Antapani dengan jumlah 93 kasus. Kemudian Kecamatan Sukajadi masuk ke dalam 11 kecamatan yang diprioritaskan itu dengan jumlah 41 kasus COVID-19," katanya.

4. Aturan PSBM sudah keluar sejak kemarin

Kasus Corona Melonjak, Pemkot Bandung Belum Terapkan PSBM! Ilustrasi pembatasan wilayah yang merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Arnas Padda

Untuk diketahui, aturan PSBM sudah dikeluarkan oleh Pemkot Bandung melalui perwal nomor 5 tahun 2021. Sejumlah aturan sudah ditentukan untuk penerapan karantina wilayah tingkat kelurahan itu.

Beberapa aturan ini meliputi, penerapan jam malam, pembuatan posko, hingga pelacakan kontak erat pada warga yang sudah dinyatakan positif corona.

Baca Juga: Kebijakan PSBB Proporsional Bandung Belum Jelas, Humas: "Bapak Capek!"

Baca Juga: Jangan Bingung, Ini Bedanya PSBB Proporsional dan PSBM Kota Bandung

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya